Bareskrim Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai menangkap sebuah kapal yang membawa narkotika jenis ketamine seberat satu ton di Pelabuhan Belawan. (Dok. Bareskrim)
Atas perbuatannya, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.
Kristian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai kapal MT Global 168 yang diduga membawa narkoba atau obat-obatan keras secara ilegal. Kecurigaan aparat semakin menguat setelah pemantauan melalui sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS) menunjukkan pergerakan kapal yang tidak biasa.
Satgas Joint Operation kemudian melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut. Pada Rabu (14/10/26), MT Global 168 terdeteksi melintasi Selat Malaka, sejajar dengan perairan Taiping, Malaysia.
Sehari kemudian, kapal terpantau mengalami penurunan kecepatan di sebelah barat George Town, Pulau Penang, Malaysia, sebelum bergerak menuju Selat Malaka bagian utara. Sekitar pukul 18.57 WIB, kapal terdeteksi tiba di perairan lepas pantai utara Aceh.
Pemantauan berlanjut hingga kapal terdeteksi berada di perairan lepas pantai Thailand. Kapal tersebut melakukan manuver dan menurunkan kecepatan, kemudian mengubah arah menuju selatan dari area labuh jangkar sebelum akhirnya menjatuhkan jangkar.
Pada Senin (19/10/26) sekitar pukul 22.00 WIB, Satgas Joint Operation menggelar koordinasi di kantor Bea dan Cukai Kuala Tanjung, Sumatra Utara, untuk menyusun rencana intersepsi terhadap kapal tersebut.
Operasi kemudian disiapkan dengan mengerahkan kapal KP Murai Ditpolair Baharkam Polri dan kapal BC 20006. Sasaran utamanya, mencegat MT Global 168 sebelum memasuki Pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Pemantauan AIS pada Selasa (20/10/26) kembali menunjukkan pergerakan kapal yang mencurigakan. Kapal tanker itu terpantau bergerak relatif lambat dan bermanuver di perairan barat Thailand, sebelum berlabuh di kawasan Laut Andaman.
Aparat menduga kapal tersebut sedang menunggu instruksi terkait aktivitas ship to ship, yakni pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lainnya.