Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus pornografi terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Kejahatan terhadap anak berupa eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan medsos dan media online," ujar Ramadhan, Rabu (13/7/2022).

1. Pelaku mengaku sebagai anak kelas 1 SMP, lalu video call korban

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku mencari nomor target (korban) yang dibagikan dalam grup Whatapp. Grup tersebut membagikan nomor anak-anak yang disebut bisa melakukan video call sex (VCS).

"Setelah mendapatkan nomor target pelaku chat dengan mengaku sebagai anak kelas 1 SMP. Kemudian pelaku menghubungi target dan menunjukkan 'kemaluannya' dengan anak tersebut. Pelaku juga meminta nomor Whatsapp teman-teman target yang bisa dihubungi oleh pelaku," ujar Ramadhan.

2. Tersangka terancam 12 tahun penjara

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di