Jakarta, IDN Times - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus pornografi terhadap anak di bawah umur. Hal tersebut diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Kejahatan terhadap anak berupa eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan medsos dan media online," ujar Ramadhan, Rabu (13/7/2022).