Jakarta, IDN Times - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap seorang pembeli narkoba jenis sabu berinisial DM (22) yang mengelabui petugas dengan metode pengiriman barang menggunakan jasa ojek daring.
Petugas menelusuri kasus dari seorang pengemudi ojek online (ojol) yang mengantarkan sepatu dan ditujukan kepada DM.
"Awalnya dilakukan penggeledahan (kepada pengemudi ojek online) dan anggota kami berhasil menemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi dalam keterangannya, dikutip dari ANTARA, Minggu (15/11/2020).