Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Intinya sih...

  • Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik prajurit TNI aktif dari jabatan sipil di luar 14 K/L yang diatur dalam UU TNI baru.
  • Jumlah prajurit yang terdampak perubahan undang-undang ini bisa mencapai ribuan, termasuk yang bertugas di BUMN, Badan Penyelenggara Haji, dan berbagai kementerian/lembaga lainnya.
  • Perubahan UU TNI juga memperkuat kebijakan modernisasi alutsista industri pertahanan dalam negeri untuk menopang kekuatan dan kemampuan TNI sebagai pengawal kedaulatan NKRI.

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit TNI aktif, yang masih menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang baru disahkan DPR.

Hasanuddin mengatakan seluruh pihak harus patuh dan taat azas terhadap UU TNI yang baru. Ia pun meminta Panglima TNI segera menerbitkan surat perintah kepada para perwira, supaya segera mengundurkan diri.

Editorial Team

Tonton lebih seru di