ilustrasi ibu hamil (pixabay.com/Mohamed_hassan)
Sebelumnya, seorang anak perempuan kelas 2 SMP dihamili oleh kekasihnya yang merupakan anak seorang polisi. Saat ini, anak yang dikandung anak perempuan itu sudah lahir dan berusia 6 bulan.
Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2023.
"Pada waktu terjadinya peristiwa hukum, seorang laki-laki berinisial R pada waktu itu kelas 1 SMA, klien kami (korban) kelas 2 SMP. Yang laki-laki pelaku itu anaknya oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," katanya kepada jurnalis, Sabtu (15/6/2024).
Dikaios mengatakan, saat usia kandungan korban berusia 4 bulan, keluarga pelaku sempat mendatangi korban.
Saat itu, keluarga pelaku berjanji akan bertanggungjawab dengan kesehatan korban dan janinnya hingga melahirkan. Namun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima korban.