Anak Polisi di Bekasi Dilaporkan Gara-gara Hamili Kekasihnya

- Seorang siswi SMP hamil oleh kekasihnya yang anak polisi, anaknya sudah lahir dan berusia 6 bulan.
- Keluarga pelaku janji tanggung jawab tapi tidak memenuhi kebutuhan korban selama kehamilan.
Bekasi, IDN Times - Seorang anak perempuan kelas 2 SMP dihamili oleh kekasihnya yang merupakan anak seorang polisi. Saat ini, anak yang dikandung anak perempuan itu sudah lahir dan berusia 6 bulan.
Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2023.
"Pada waktu terjadinya peristiwa hukum, seorang laki-laki berinisial R pada waktu itu kelas 1 SMA, klien kami (korban) kelas 2 SMP. Yang laki-laki pelaku itu anaknya oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," katanya kepada jurnalis, Sabtu (15/6/2024).
1. Orangtua pelaku sempat datangi korban

Dikaios mengatakan, saat usia kandungan korban berusia 4 bulan, keluarga pelaku sempat mendatangi korban.
Saat itu, keluarga pelaku berjanji akan bertanggungjawab dengan kesehatan korban dan janinnya hingga melahirkan. Namun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima korban.
"Waktu usia kandungannya sekitar 4 bulan, baru ketahuan. Lalu didatangi orangtua (pelaku), orangtuanya menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilan sampai melahirkan," katanya.
Namun, hingga saat ini, keluarga pelaku tidak menikahi korban.
"Tidak (dinikahi), hanya biaya saja, untuk menikahi gak ada tanggung jawab," katanya.
2. Korban sudah tidak bersekolah

Dikaios mengatakan, setelah pertemuan tersebut, orangtua pelaku sudah tidak ada kabar lagi hingga saat ini.
Akibat kejadian ini, korban yang saat ini sudah berusia 16 tahun tidak dapat meneruskan pendidikannya. Sebab, korban dikeluarkan dari sekolah.
"Menurut klien kami, orangtuanya (pelaku) ini kan oknum polisi, takut. Akhirnya didiamkan sampai lahiran. Nah ini kan klien kami jadi dikeluarkan dari sekolah, sudah gak sekolah lagi," ujarnya.
3. Sudah laporan ke polisi

Dia menjelaskan, pihaknya telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B 1888/VI/2024/SPKT/ Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
“Laporannya Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tindak pidana kejahatan perlindungan anak,” ucap dia.