Timika, IDN Times - Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz berhasil membekuk DPO narapidana bernama Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya, yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.
Yentinus Kogoya ditangkap di depan toko emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10/2022), sekitar pukul 07.47 WIT.
Adapun yang menjadi dasar hukum penangkapan Yentinus Kogoya alias Kumis terkait tindak pidana Pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021.
Serta permohonan bantuan penangkapan narapidana atas nama Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No: W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022, yang kabur dari lapas Wamena tanggal 13 Juni 2022.