Jakarta, IDN Times - Polri mengungkapkan tujuh terpidana pembunuhan Vina Dewi atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky atau Eki sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Grasi itu diajukan pada 24 Juni 2019.
"Para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampiakan oleh para terpidana pada wkatu itu jadi diajukan pada tanggal 24 juni 2019," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).