Jakarta, IDN Times - Polri akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam gelar perkara yang berlangsung pada Jumat (25/2/2022) menunjukkan penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Agus kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/2/2022).