Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Naik besok - Jakarta, IDN Times - Direktur Riset dan Survey Indonesia Politics Expert (IPE), Agustanto Suprayogi mengimbau agar Polri hati-hati soal motif pembagian sembako melalui program Operasi Nusantara Cooling System (Ops NCS).

Dia menilai aksi tersebut justru berpotensi memunculkan asumsi bahwa kepolisian berpihak pada salah satu peserta Pemilu 2024.

1. Urusan bagi bansos dinilai di bawah kewenangan kementerian dan dinsos

ilustrasi pembagian bansos (IDN Times/Aditya Pratama)

Agustanto menyayangkan tindakan Polri bagi-bagi sembako di tengah masa kampanye pemilu Indonesia 2024. Menurut dia, urusan bansos tersebut di bawah kementerian dan dinas sosial terkait.

"Saya sebetulnya well apreciated dengan sikap aktif Kepolisian yang berusaha memastikan stabilitas keamanan negara. Tetapi ini harusnya dilakukan sesuai tugas fungsi Kepolisian, bukan masuk ke ranah tugas instansi lain. Saya rasa urusan bansos ada di bawah kementerian/dinas sosial. Bukan kepolisian," ucap dia dalam keterangannya kepada IDN Times, Minggu (17/12/2023).

2. Potensi dianggap politis

ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Agustanto menuturkan, jika pola pengamanan untuk mendinginkan suasana geopolitik menggunakan cara yang bersifat charity, justru berpotensi masuk ke wilayah politik praktis.

Dia mengungkapkan, aksi Polri bagi bansos itu bisa saja dianggap sebagai bentuk dukungan pada salah satu calon presiden yang maju pada Pemilu 2024.

"Jika melihat agenda kepolisian, bulan Desember-Januari kan biasanya menggelar operasi lalin untuk memastikan natal dan tahun baru aman. Akan lebih baik bila kepolisian tetap fokus menggelar operasi lalin yang memang bertujuan untuk menertibkan masyarakat sebagai pengguna jalan raya, dari pada ke aktivitas yang di luar tusinya," ucap Agus.

"Apa yang kami sampaikan di sini adalah mengingatkan kembali pada konstitusi, khususnya terkait netralitas Polri. Netralitas anggota Polri sudah diatur dalam undang-undang. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebut Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis," lanjutnya.

3. Polri Gelar Operasi Nusantara Cooling System untuk cegah polarisasi di Pemilu 2024

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebagaimana diketahui, Polri melaksanakan Operasi Nusantara Cooling System 2023-2024 sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi polarisasi yang mungkin timbul akibat isu-isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) selama Pemilu tahun 2024.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya menggelar Operasi Mantap Brata. Program itu dibuat dengan kolaborasi antara Polri, TNI, kementerian/lembaga terkait, dan mitra kamtibmas untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pemilu 2024.

“Sebagai dukungan terhadap Operasi Mantap Brata 2023-2024, Polri juga menggelar Operasi Nusantara Cooling System 2023-2024 untuk membangun narasi besar ‘Persatuan dan Kesatuan, serta Kemajuan Bangsa di Atas Kepentingan Kelompok‘,” kata Kapolri dalam sambutannya saat apel di Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

Kapolri menjelaskan, Operasi Nusantara Cooling System 2023-2024 bertujuan untuk menghindari penyebaran berita palsu yang dapat memengaruhi persatuan masyarakat. Dalam kerangka operasi ini, terdapat satgas yang akan mengawasi kegiatan terkait politik uang dan menjaga stabilitas selama Pemilu 2024.

“Kami bertekad untuk mengantisipasi polarisasi yang dapat disebabkan oleh hoaks, isu SARA, propaganda ‘firehose of falsehood’, dan kampanye hitam dengan dukungan dari Satgas Anti Money Politics serta Satgas Pemilu Damai,” imbuh dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article