Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 72 tersangka diduga dengan sengaja melakukan pembukaan lahan hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatra.
Dirttipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan, pihaknya saat ini masih menelusuri korporasi atau pemodal para tersangka.
“Alat bukti yang harus kami cari adalah arus atau aliran keuangan, tentunya dia membakar pasti tidak mau gratis. Pasti ada pemodal, pendana, pasti diberikan uang. Uang itu dari mana? Itu yang kami cari. Sampai saat ini kami sedang proses, mohon sabar,” kata Irhamni dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Minggu (23/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, sebagian besar tersangka membuka lahan dengan cara dibakar. Pembakaran ini kemudian tidak terkendali dan menyebabkan karhutla.
Irhamni mengatakan, para tersangka telah membuka lahan sekitar 4-5 bulan sebelum karhutla memuncak pada Agustus 2026.
"Ini kan musim kemarau akibat El Nino dan sebagainya, untuk mempermudah pembukaan lahan tersebut biasanya sudah ditebang, mulai dari Riau, Jambi, Kalbar, Kalsel, Kalteng,” kata dia.
Motif dari sebanyak 72 tersangka ini adalah membuka lahan untuk ditanami sawit.
“Motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya. Rekan-rekan tahu ini adalah musim panas, sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” kata Irhamni.
Penetapan terhadap 72 tersangka itu berdasarkan 89 laporan polisi di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Rinciannya, 32 laporan polisi di Polda Riau dengan 1.201 titik api. Sebanyak 30 laporan polisi di antaranya naik ke tahap penyidikan dengan 35 orang tersangka.
Polda Kalbar juga menerbitkan 18 laporan polisi dengan 2.282 titik api. Polda Sumsel sebanyak 15 laporan polisi dengan 17 tersangka dari 618 titik api.
Polda Jambi terdapat 17 laporan polisi dengan delapan tersangka dari 64 titik api. Polda Kalteng terdapat delapan laporan polisi dengan 11 tersangka dari 203 titik api.
Polda Kalsel sebanyak tiga laporan polisi dengan dua tersangka dari 318 titik api. Polda Kaltim dua laporan polisi dengan satu tersangka dari 243 titik api.
Polda Aceh sebanyak dua laporan polisi dari 71 titik api. Polda Kaltara dua laporan polisi dari 12 titik api dan melakukan penyelidikan terhadap dua laporan polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari 89 laporan polisi itu yakni 35 buah korek api, dua botol plastik oli bekas, dua buah botol plastik BBM jenis solar, dua jerigen kapasitas 10 liter yang berisikan BBM jenis solar, dua botol plastik BBM jenis pertalite, dan satu botol plastik minyak tanah.
Kemudian, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima buah plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit dan satu pasang sepatu bot.
