Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengapresiasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri yang menghentikan kasus Nurhayati. Politikus PAN ini menyebut Polri telah melakukan tindakan gerak cepat (gercep).
"Rilis dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kasus terkait penetapan tersangka korupsi Nurhayati resmi dihentikan, dan disebutkan bahwa jaksa juga akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan), buat saya ini merupakan langkah terobosan yang tepat dan gercep (gerak cepat)," ujar Pangeran dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).