Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Senin (14/8/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi tak menahan Kamaruddin Simanjuntak setelah pemeriksaan.
"Dengan pertimbangan, saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan saudara KS kooperatif," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (15/8/2023).