Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pembuat parodi lagu Indonesia Raya. Hal ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.
"Iya (menangkap pelaku), tim gabungan PMJ (Polda Metro Jaya) dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," ujar dia kepada awak media, Jumat (1/1/2020).
Namun, Slamet tidak secara rinci menjelaskan proses penangkapan tersebut, kapan dan di mana oknum pembuat lagu parodi itu ditangkap.