Jakarta, IDN Times – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak, sebagaimana surat edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat.
Peran Bhabinkamtibmas dalam perpajakan ini justru berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.
“Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Isir dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026).
Isir menjelaskan, Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, pelibatan Bhabinkamtibmas dalam peningkatan kepatuhan wajib pajak ini tidak melanggar aturan karena masih dalam koridor tugas dan kewenangan Polri.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak," imbuhnya.
Isir mengatakan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak atau pun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, belakangan viral aparat pemerintah bersama aparat keamanan turut membantu pemerintah daerah memungut pajak kendaraan di beberapa tempat seperti SPBU. Bahkan, kendaraan yang kedapatan belum membayar pajak ditempeli stiker.
