Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250801-WA0020.jpg
Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station dalam kasus beras oplosan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Satgas Pangan Polri akhinya menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station dalam kasus beras oplosan usai memeriksa tiga produsen dan lima merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu kemasan, alias beras oplosan.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, PT Food Station memproduksi beras merek FS Japonica, FS Setra Ramos, FS Beras Sego Pulen, FS Sentra Wangi, Alfamart Setntra Pulen, hingga Indomaret Beras Pulen Wangi.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

"Yaitu KG selaku Direktur Utama PT FS, kedua RL selaku Direktur Operasional PT FS, ketiga RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS," sambungnya.

Pasal yang dilanggar tersangka yakni tindak pidana perlindungan konsumen, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.

“Ancaman hukuman Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.

Editorial Team