Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mabes Polri, Kamis, 24 September 2026.
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
Perkara yang menyeret Husniah tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar alias pungli, dan gratifikasi yang disebut berlangsung berulang dalam proses pengurusan perizinan empat proyek pada periode 2025 hingga 2026.
Sebelumnya, Kortas Tipikor menggeledah rumah jabatan (Rujab) kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026 sore.
“Tindakan penggeledahan ini terkait dengan perkara dugaan tipikor berupa pemerasan dan atau pungli dan atau gratifikasi pada proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan perizinan lainya di wilayah Kabupaten Gowa tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026 dan TPPU,” ujar Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto saat dikonfirmasi, Selasa, 22 September 2026.
Penggeledahan berlangsung pada pukul 15.30 hingga 20.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan telah didapat beberapa dokumen fisik atau konvensional dan dokumen elektronik,” kata dia.
