Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Proses Angket Bupati Gowa tentang Asusila Diadukan ke Bareskrim

Proses Angket Bupati Gowa tentang Asusila Diadukan ke Bareskrim
Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar di Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pansus Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena sidangnya terbuka dan viral di media sosial.
  • Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, melaporkan tiga hal utama: dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus, penyiaran langsung dugaan asusila, dan pelanggaran prosedur hukum.
  • Pelapor menilai penyiaran langsung materi dugaan asusila menyalahi aturan karena belum ada putusan pengadilan dan seharusnya bersifat tertutup seperti sidang perkara serupa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tentang asusila diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Sebab, pansus digelar secara terbuka hingga viral di media sosial.

Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mengatakan, sejauh ini ada tiga pokok persoalan yang dibawa ke Bareskrim Polri. Dua lainnya tentang dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Gowa dan penyiaran informasi tindakan asusila tersebut.

”Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” kata Muallim di Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026).

1. Pelapor diarahkan membuat aduan masyarakat

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) berdialog dengan Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya (kiri) saat meninjau koleksi Kerajaan Gowa di Museum Istana Balla Lompoa, Rabu (23/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kanan) berdialog dengan Menteri Ekonomi Kreatif RI Teuku Riefky Harsya (kiri) saat meninjau koleksi Kerajaan Gowa di Museum Istana Balla Lompoa, Rabu (23/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

Muallim menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dan berkonsultasi dengan SPKT Bareskrim Polri, petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). Setelah berkonsultasi, dia diminta membuat aduan masyarakat.

”Pertama persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa yang disiarkan secara langsung. Ini yang kami anggap menyalahi,” kata dia.

2. Belum ada putusan pengadilan soal asusila

Momen Halal Bihalal antara Bupati, Wakil Bupati, dan ASN Pemkab Gowa di halaman Kantor Bupati Gowa, Selasa (8/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)
Momen Halal Bihalal antara Bupati, Wakil Bupati, dan ASN Pemkab Gowa di halaman Kantor Bupati Gowa, Selasa (8/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

Pihaknya juga mempertanyakan penyiaran informasi tentang dugaan tindakan asusila tersebut. Mengingat sejauh ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Sitti sebagai bupati telah melakukan tindakan asusila, perselingkuhan, dan perzinahan.

”Ini yang saya maksud bahwa hak angket DPRD hari ini (berjalan meski) belum ada putusan pengadilan yang inkracht, belum ada laporan polisi, kemudian bupati seolah dituduh melakukan sesuatu hal yang tidak terbukti,” ujar dia.

3. Pelapor mempertanyakan penyiaran langsung dalam sidang

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memimpin Apel Besar usai libur Idulfitri di halaman Kantor Bupati Gowa, Selasa (8/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memimpin Apel Besar usai libur Idulfitri di halaman Kantor Bupati Gowa, Selasa (8/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

Terlebih, dalam persidangan di pengadilan umum pun perkara dugaan tindak asusila tidak pernah disiarkan secara langsung. Bahkan sidang perceraian sekali pun dilaksanakan secara tertutup.

Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dan menyayangkan siaran langsung materi dugaan tindak asusila tersebut.

”Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya,” ujar dia.

Diberitakan, Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mendapat hak angket dari DPRD tentang skandal video asusila dirinya. Skandal tersebut muncul dan menjadi perbincangan masyarakat.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More