Proses Angket Bupati Gowa tentang Asusila Diadukan ke Bareskrim

- Pansus Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang dilaporkan ke Bareskrim Polri karena sidangnya terbuka dan viral di media sosial.
- Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, melaporkan tiga hal utama: dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus, penyiaran langsung dugaan asusila, dan pelanggaran prosedur hukum.
- Pelapor menilai penyiaran langsung materi dugaan asusila menyalahi aturan karena belum ada putusan pengadilan dan seharusnya bersifat tertutup seperti sidang perkara serupa.
Jakarta, IDN Times - Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tentang asusila diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Sebab, pansus digelar secara terbuka hingga viral di media sosial.
Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mengatakan, sejauh ini ada tiga pokok persoalan yang dibawa ke Bareskrim Polri. Dua lainnya tentang dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Gowa dan penyiaran informasi tindakan asusila tersebut.
”Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket,” kata Muallim di Bareskrim Polri, Kamis (2/7/2026).
1. Pelapor diarahkan membuat aduan masyarakat

Muallim menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dan berkonsultasi dengan SPKT Bareskrim Polri, petugas Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber). Setelah berkonsultasi, dia diminta membuat aduan masyarakat.
”Pertama persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa yang disiarkan secara langsung. Ini yang kami anggap menyalahi,” kata dia.
2. Belum ada putusan pengadilan soal asusila

Pihaknya juga mempertanyakan penyiaran informasi tentang dugaan tindakan asusila tersebut. Mengingat sejauh ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Sitti sebagai bupati telah melakukan tindakan asusila, perselingkuhan, dan perzinahan.
”Ini yang saya maksud bahwa hak angket DPRD hari ini (berjalan meski) belum ada putusan pengadilan yang inkracht, belum ada laporan polisi, kemudian bupati seolah dituduh melakukan sesuatu hal yang tidak terbukti,” ujar dia.
3. Pelapor mempertanyakan penyiaran langsung dalam sidang

Terlebih, dalam persidangan di pengadilan umum pun perkara dugaan tindak asusila tidak pernah disiarkan secara langsung. Bahkan sidang perceraian sekali pun dilaksanakan secara tertutup.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan dan menyayangkan siaran langsung materi dugaan tindak asusila tersebut.
”Pengadilan umum saja itu kan tertutup secara umum kalau sidang (perkara) asusila, sidang cerai saja kan itu tertutup secara umum, ini DPRD (Gowa) menelanjangi. Ini yang kami anggap (menyalahi aturan), makanya kami laporkan institusinya,” ujar dia.
Diberitakan, Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mendapat hak angket dari DPRD tentang skandal video asusila dirinya. Skandal tersebut muncul dan menjadi perbincangan masyarakat.



















