Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sejumlah kasus tindak pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tanah Air.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan kasus kejahatan ITE oleh warga binaan tersebut terjadi pada periode tahun 2018, 2019, 2020 hingga 2021.
“Artinya pelaku tindak pidana siber ini sebagai warga binaan dan atau narapidana yang masih menjalani hukuman,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (18/1/2022).