Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polri Usut 8 Korporasi soal Karhutla, Bakal Dikenakan Pasal Berlapis
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan tanggapan terkait kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
  • Polri mengusut delapan perusahaan yang diduga terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
  • Pengusutan dilakukan bersama Kemenhut dan KLH, yang sebelumnya memberi sanksi administrasi kepada sejumlah perusahaan.
  • Polri menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan polisi terkait dugaan kesengajaan dan kelalaian karhutla.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (7/9/2026)

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit menyampaikan Polri mengusut delapan perusahaan yang diduga terkait karhutla. Polri bekerja sama dengan Kemenhut dan KLH serta mendalami unsur pidana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polri mengusut delapan perusahaan yang diduga terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
  • Who?
    Polri, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit, Kemenhut, KLH, delapan perusahaan, serta 138 tersangka terlibat dalam penanganan karhutla.
  • Where?
    Pengusutan terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Pernyataan disampaikan di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat.
  • When?
    Kapolri menyampaikan perkembangan pengusutan pada Senin (7/9/2026).
  • Why?
    Delapan perusahaan diduga terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
  • How?
    Polri bekerja sama dengan Kemenhut dan KLH, mendalami unsur pidana, serta dapat menerapkan undang-undang kawasan hutan, perkebunan, dan lingkungan hidup secara berlapis.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polri sedang mencari tahu tentang delapan perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Polri bekerja bersama Kemenhut dan KLH. Pak Listyo Sigit bilang, kalau ada tindak pidana, orang atau perusahaan bisa diproses dengan beberapa pasal. Sekarang ada 138 orang jadi tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan karhutla ini memperlihatkan upaya penegakan hukum yang terkoordinasi: Polri bekerja bersama Kemenhut dan KLH, sementara dugaan terhadap korporasi serta perorangan ditelusuri melalui jalur administratif dan pidana. Penggunaan sejumlah undang-undang secara berlapis memberi ruang bagi pemeriksaan yang menyeluruh atas unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam setiap perkara yang ditangani.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah mengusut delapan perusahaan diduga terkait dengan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit, mengatakan, dalam pengusutan ini Polri bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Kami juga menangani delapan korporasi dan kami bekerja sama dari Kemenhut dan KLH yang sebelumnya sudah memberikan sanksi administrasi pembekuan dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan,” kata Sigit usai rakor lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Senin (7/9/2026). 

Sigit mengatakan, Polri akan memberikan tindakan tegas kepada perorangan maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.

"Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana dan kalau itu ada maka kami akan proses. Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis," kata Sigit.

Sejauh ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana karhutla di Indonesia. 

Sigit mengatakan, ratusan orang yang ditetapkan tersangka itu berdasarkan 200 laporan polisi yang ditangani oleh Bareskrim Polri maupun Polda. 

"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," kata Sigit.

Sigit memaparkan, ratusan orang tersebut dijadikan tersangka lantaran dugaan tindak pidana kesengajaan ataupun kelalaian terkait kebakaran hutan dan lahan. 

"Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Sigit.

Curated For You

Editorial Team

Related Article