Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengurangi polusi udara mulai Senin (21/8/2023). Namun kebijakan tersebut ternyata belum mempengaruhi kualitas udara di Jakarta.
Berdasarkan laman IQ Air, polusi udara di Ibu Kota bahkan menduduki peringkat pertama pada Selasa (22/8/2023) pukul 08.31 WIB. Indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 172 dengan polutan utamanya PM2.5 dan nilai konsentrasi 70 µg/m³ (mikrogram per meter kubik). Padahal, standar kualitas udara ideal dari WHO memiliki bobot konsentrasi PM2.5 antara 0 sampai 5 mikrogram per meter kubik.
"Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO," demikian dikutip IQAir.
IQair menyarankan agar warga memakai masker jika beraktivitas di luar ruangan. Namun jika dalam ruangan, sebaiknya menyalakan penyaring udara (air purifier) dan menutup jendela.