Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Postur APBD Tertekan, DPR Dorong Relaksasi dan Revisi UU HKPD
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • DPR menyoroti tekanan postur APBD akibat batas belanja pegawai maksimal 30 persen sesuai UU HKPD, yang sulit dipenuhi banyak daerah karena keterbatasan fiskal dan beban gaji PPPK.
  • Rapat Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati kebijakan relaksasi jangka pendek melalui keputusan Menteri Keuangan agar batas belanja pegawai bisa disesuaikan berdasarkan klaster daerah.
  • DPR juga mendorong revisi UU HKPD serta mengusulkan agar gaji PPPK tenaga pendidikan dan kesehatan dibiayai APBN untuk meringankan beban keuangan pemerintah daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
5 Januari 2022

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) disahkan, menetapkan batas belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total APBD dengan masa penyesuaian lima tahun.

31 Maret 2026

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja yang menghasilkan rekomendasi terkait pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD dan masa transisi penyesuaian belanja pegawai daerah.

7 Mei 2026

Rapat Tingkat Menteri Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah dipimpin Menteri PANRB Rini Widyantini bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta. Pertemuan ini menegaskan bahwa pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD akan diatur melalui Undang-Undang APBN.

8 Juni 2026

Komisi II DPR RI mengadakan rapat bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan kepala daerah di Kompleks Parlemen. Rapat menyepakati usulan relaksasi kebijakan melalui Keputusan Menteri Keuangan serta mendorong revisi UU HKPD agar memberi kepastian hukum bagi daerah.

2027

Batas waktu akhir bagi seluruh pemerintah daerah untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 146 Ayat 2 UU HKPD.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    DPR RI mendorong kebijakan relaksasi dan revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) karena postur APBD dinilai semakin tertekan akibat batasan belanja pegawai maksimal 30 persen.
  • Who?
    Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama anggota DPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, serta para kepala daerah membahas solusi fiskal dalam rapat di Kompleks Parlemen.
  • Where?
    Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dengan tindak lanjut pembahasan juga dilakukan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
  • When?
    Pembahasan utama digelar pada Senin, 8 Juni 2026, sementara pertemuan lanjutan antarmenteri terkait dilaksanakan sebelumnya pada Kamis, 7 Mei 2026.
  • Why?
    Banyak pemerintah daerah kesulitan memenuhi ketentuan batas belanja pegawai karena adanya refocusing transfer keuangan pusat dan beban gaji PPPK yang dibebankan kepada APBD.
  • How?
    DPR mengusulkan relaksasi melalui keputusan Menteri Keuangan dalam jangka pendek serta mendorong revisi UU HKPD agar daerah memiliki kepastian hukum dan tidak terbebani penggajian PPPK sektor pendidikan dan kesehatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Bapak-bapak di DPR bilang uang daerah susah karena aturan baru bikin belanja pegawai tidak boleh lebih dari tiga puluh persen. Banyak daerah kesulitan bayar gaji karena uangnya kurang. Mereka rapat sama menteri-menteri dan kepala daerah. Sekarang DPR mau ubah aturan itu dan minta supaya gaji guru dan orang kesehatan dibayar pakai uang negara pusat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah DPR bersama pemerintah dalam membahas tekanan postur APBD menunjukkan semangat kolaboratif untuk mencari solusi yang realistis dan berkeadilan bagi daerah. Melalui usulan relaksasi kebijakan, revisi UU HKPD, serta pembiayaan gaji PPPK oleh APBN, proses ini mencerminkan upaya menjaga stabilitas fiskal tanpa mengorbankan pelayanan publik dasar di seluruh wilayah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti persoalan serius dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai semakin tertekan.

Hal ini terutama berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Dia mengatakan, dalam praktiknya, banyak daerah tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut akibat sejumlah tekanan fiskal yang terjadi di lapangan.

Rifqinizamy mengatakan, terdapat dua hal yang menjadi faktor pemicu. Pertama, adanya refocusing atau pengurangan transfer keuangan pusat ke daerah sehingga porsi APBD-nya menjadi terbatas sehingga prosentase belanja pegawainya menjadi tinggi. Kedua, beban pembiayaan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu dibebankan kepada APBD.

"Nah, karena itu persentase belanja pegawai juga meningkat. Karena itu kami hari ini membuat kesimpulan, mudah-mudahan menjadi solusi bagi kita bersama, terutama pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata dia usai menggelar rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, Menteri PANRB, dan seluruh kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

1. Kebijakan relaksasi melalui Menteri Keuangan

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy menegaskan RUU Pilkada belum masuk prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol).

Kesimpulan dalam rapat itu di antaranya menyepakati mengenai solusi dari masalah postur anggaran di daerah, yaitu kebijakan relaksasi dengan meminta pemerintah menerbitkan peraturan.

Hal itu dilakukan dalam kurun waktu jangka pendek melalui Keputusan Menteri Keuangan. Tujuannya untuk merelaksasi kebijakan di dalam UU HKPD agar ada kebijakan pusat yang memungkinkan angkanya di atas 30 persen.

"Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing," kata Rifqinizamy.

2. Dorong revisi UU HKPD

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Selain itu, kata Rifqinizamy, DPR juga mendorong agar UU HKPD segera bisa direvisi supaya daerah memiliki kepastian hukum.

"Agar daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu kemudian memastikan belanja pegawainya di bawah 30 persen," ujar dia.

3. DPR minta gaji PPPK bagi tenaga pendidik dan kesehatan dibiayai APBN

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)

DPR juga mengusulkan gaji PPPK untuk tenaga pendidikan dan kesehatan di daerah dibayarkan oleh APBN, bukan lagi APBD.

"Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai APBN. Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," kata dia.

Pemerintah daerah diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pada APBD dengan batas waktu maksimal 2027. Kebijakan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

"Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD," demikian dikutip dari Pasal 146 Ayat 1 UU HKPD.

Merujuk pada penjelasan Pasal 146 Ayat 1, alokasi belanja pegawai daerah dipatok paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Batasan itu mencakup biaya untuk aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah hingga anggota DPRD.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor pendidikan terutama anggaran yang diperuntukkan bagi guru yang bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD).

"Belanja pegawai daerah pada ayat ini tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya," bunyi penjelasan Ayat 1.

Bagi daerah yang saat ini pengeluaran gaji pegawainya masih di atas ambang batas, pemerintah menegaskan daerah wajib menyesuaikan porsi belanja pegawainya paling lambat lima tahun sejak undang-undang ini disahkan pada 2022 lalu.

Artinya, pada tahun 2027 mendatang, seluruh pemerintah daerah di Indonesia sudah harus memenuhi ketentuan tersebut. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 146 Ayat 2 UU HKPD.

"Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 telah melebihi 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini diundangkan," tulis Ayat 2.

Pemerintah sempat memberikan kepastian kepada seluruh kepala daerah dan para PPPK di Indonesia bahwa pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD akan diatur melalui Undang-Undang APBN. Penegasan ini dihasilkan dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI yang dihasilkan pada Rapat Kerja 31 Maret 2026 tentang pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022

Editorial Team

Related Article