Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (IDN Times/Amir Faisol)
DPR juga mengusulkan gaji PPPK untuk tenaga pendidikan dan kesehatan di daerah dibayarkan oleh APBN, bukan lagi APBD.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu, khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai APBN. Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani, dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," kata dia.
Pemerintah daerah diwajibkan membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pada APBD dengan batas waktu maksimal 2027. Kebijakan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
"Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD," demikian dikutip dari Pasal 146 Ayat 1 UU HKPD.
Merujuk pada penjelasan Pasal 146 Ayat 1, alokasi belanja pegawai daerah dipatok paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Batasan itu mencakup biaya untuk aparatur sipil negara (ASN), kepala daerah hingga anggota DPRD.
Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk sektor pendidikan terutama anggaran yang diperuntukkan bagi guru yang bersumber dari dana transfer ke daerah (TKD).
"Belanja pegawai daerah pada ayat ini tidak termasuk belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya," bunyi penjelasan Ayat 1.
Bagi daerah yang saat ini pengeluaran gaji pegawainya masih di atas ambang batas, pemerintah menegaskan daerah wajib menyesuaikan porsi belanja pegawainya paling lambat lima tahun sejak undang-undang ini disahkan pada 2022 lalu.
Artinya, pada tahun 2027 mendatang, seluruh pemerintah daerah di Indonesia sudah harus memenuhi ketentuan tersebut. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 146 Ayat 2 UU HKPD.
"Dalam hal persentase belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 telah melebihi 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini diundangkan," tulis Ayat 2.
Pemerintah sempat memberikan kepastian kepada seluruh kepala daerah dan para PPPK di Indonesia bahwa pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD akan diatur melalui Undang-Undang APBN. Penegasan ini dihasilkan dari Rapat Tingkat Menteri (RTM) Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi II DPR RI yang dihasilkan pada Rapat Kerja 31 Maret 2026 tentang pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD yang mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dengan masa transisi lima tahun sejak diundangkan pada 5 Januari 2022