Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tim 9 Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 6 Mangkir

Tim 9 Kejagung Panggil 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 6 Mangkir
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil sembilan orang saksi terkait tiga perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan. Sedangkan enam orang saksi lainnya mangkir.

“Oleh karena itu, enam orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim 9 Kejagung untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Jumat (24/7/2026).

Febrie ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Pantauan IDN Times, Febrie keluar dari gedung Utama Kejagung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Ia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan expose.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” lanjutnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More