DPR Beri Prabowo Waktu Pilih Pengganti Perry Warjiyo Jadi Gubernur BI

- Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia karena alasan kesehatan, dan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran dirinya pada 26 Juli 2026.
- Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti otomatis menjalankan tugas sebagai pejabat sementara Gubernur BI selama masa transisi, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.
- Presiden Prabowo akan mengusulkan calon gubernur BI definitif kepada DPR, yang kemudian menggelar uji kelayakan; Komisi XI belum menerima surat presiden terkait penunjukan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal menyatakan, parlemen memberikan waktu untuk Presiden Prabowo Subianto memilih calon pengganti Perry Warjiyo yang mundur sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Ia mengatakan, DPR mendukung Presiden Prabowo menunjuk Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara BI.
"Untuk pengganti definitif kita beri waktu untuk Presiden memilih calon-calon terbaik untuk diajukan ke DPR," kata Hekal saat dihubungi wartawan, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pemerintah sudah tepat menunjuk Destry untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur BI definitif setelah ditinggal Perry. Ia meyakini Destry mampu menavigasi BI selama masa transisi ini.
"Sudah tepat dan sesuai UU BI untuk sementara jabatan GBI dijalankan oleh bu Destri sebagai DGS. Beliau mampu untuk menavigasi BI dalam masa transisi ini," kata Legislator Gerindra itu.
1. Legislator PDIP sebut pengganti Perry akan diusulkan Prabowo

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Fredric Palit menyatakan, calon Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo akan diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini sesuai dengan UU BI.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Usulan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti DPR melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI)," kata Dolfie saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
2. Presiden belum kirim surat ke DPR soal pengganti Perry

Kendati demikian, anggota Fraksi PDIP DPR RI itu menyatakan, Komisi XI DPR sebagai mitra kerja BI, belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR untuk menggelar fit and proper test. Artinya, per siang ini, parlemen belum ada surat presiden (surpres) mengenai penunjukan Gubernur BI pengganti Perry Warjiyo.
Menurut dia, selama pengganti Perry diangkat secara resmi maka Deputi Gubernur Senior dapat menjalankan tugas pekerjaan Gubernur BI sebagai pejabat gubernur sementara.
"Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test (calon Gubernur BI)," kata Dolfie.
3. Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI

Diketahui, Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) karena alasan kesehatan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri tersebut pada Minggu (26/7/2026).
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengatakan, Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti akan mengisi jabatan sementara Gubernur BI. “Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ucap dia.

















