Jakarta, IDN Times — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, buka suara soal kabar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disebut digunakan untuk dana pemilu.
Ivan mengatakan, ada indikasi penggunaan dana yang berasal dari tindak pidana atau hal-hal ilegal digunakan untuk membiayai pemilu.
“Tugas PPATK salah satunya TPPU atau dana yang berasal dari sumber ilegal itu tidak masuk ke dalam proses pemilu, biasanya dia dipakai untuk membiayai kegiatan kontestasi politik. Kita menemukan memang ada indikasi ke situ,” kata Ivan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).