Presiden Jokowi Buka Event Jakarta Fair Kemayoran 2024 (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
Jokowi sendiri sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online.
Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring itu ditetapkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat, 14 Juni 2024.
Dalam Pasal 1 Keppres tersebut dijelaskan, satgas pemberantasan judi online dibuat untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu.
"Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pembentukan Satgas bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat," demikian bunyi Pasal 2 dan 3.
Sementara, dalam Pasal 4 secara khusus disebutkan tugas utama dari satgas pemberantasan judi online.
Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien. Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring. Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online adalah Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto. Kemudian, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua.
Jokowi juga menunjuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi sebagai Ketua Harian Pencegahan. Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didapuk sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum dan wakilnya diisi oleh Kabareskrim, Komjen Wahyu Widada.
Jokowi juga memerintahkan kepada jajaran satgas pemberantasan judi online untuk melakukan evaluasi minimal setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Hadi sebagai ketua satgas diminta untuk melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
"Masa kerja satgas mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Masa kerja Satgas dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden," bunyi Ayat 1 dan 2 dalam Pasal 13.