Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hakim Vonis 3 Anggota TNI Pembunuh Kacab BRI 1 hingga 13 Tahun Bui

Hakim Vonis 3 Anggota TNI Pembunuh Kacab BRI 1 hingga 13 Tahun Bui
Tiga terdakwa Kopassus TNI AD ketika mendengarkan putusan yang dibacakan oleh hakim ketua di pengadilan militer. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga anggota Kopassus TNI AD bersalah atas pembunuhan Kepala Cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta, dengan hukuman 1 hingga 13 tahun penjara.
  • Sersan Kepala Mochammad Nasir mendapat hukuman terberat 13 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, dan wajib membayar restitusi Rp750 juta kepada keluarga korban dalam waktu 30 hari.
  • Kopda Feri Herianto divonis 7 tahun penjara dan dipecat, sedangkan Serka Frenky Yaru dijatuhi hukuman 1 tahun tanpa pemecatan; keduanya juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6/2026) menyatakan tiga anggota Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) terbukti bersalah telah membunuh kepala cabang BRI, Muhammad Ilham Pradipta. Atas perbuatan itu, hakim menjatuhkan vonis penjara 1 hingga 13 tahun. Perbedaan vonis itu lantaran peran dari masing-masing terdakwa berbeda.

Vonis paling berat dijatuhkan majelis hakim bagi terdakwa I, Sersan Kepala Mochammad Nasir yakni penjara selama 13 tahun. Ia juga dipecat dari dinas militer.

"Mengadili satu menyatakan para terdakwa I, Sersan Kepala Mochammad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.

Sementara, terdakwa II, Kopral Dua Feri Herianto dan terdakwa III, Sersan Kepala Frenky Yaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan hingga mengakibatkan kematian seseorang yang dilakukan secara bersama-sama. "Mempidana para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan a.) terdakwa I pokok pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. b.) dipecat dari dinas militer," katanya.

Selain itu, Nasir juga diperintahkan untuk membayar restitusi kepada keluarga Muhammad Ilham Pradipta sebesar Rp750 juta. Restitusi itu harus dibayarkan selama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Bila hal tersebut tidak juga dilaksanakan maka harta kekayaan Nasir bisa dilelang untuk memenuhi sisa pembayaran restitusi dalam kurun waktu 30 hari. "Bila harta kekayaan terdakwa I tidak mencukupi maka terdakwa I mendapat hukuman kurungan tambahan selama 7 bulan dengan memperhitungkan dari pembayaran restitusi secara proporsional," tutur Perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) itu.

Sedangkan, terdakwa II, Kopda Feri Herianto dijatuhi bui selama 7 tahun. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tutur dia.

Hakim juga menghukum Kopda Feri agar membayar restitusi kepada keluarga korban senilai Rp500 juta. Paling lambat restitusi dibayarkan 30 hari setelah putusan dibacakan. Senada dengan Nasir, bila harta kekayaan Feri tidak cukup untuk membayar restitusi, maka ia akan mendapat hukuman bui tambahan selama 5 bulan.

Sementara, terdakwa III, Serka Frenky Yaru divonis bui selama satu tahun. Namun, ia tidak dipecat dari dinas militer.

Vonis bagi terdakwa I Serka Mochammad Nasir lebih berat dibandingkan tuntutan oditur militer. Sebelumnya, Nasir dituntut 12 tahun bui oleh oditur militer dalam sidang yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026 lalu.

Sedangkan, vonis bagi terdakwa II Kopda Feri Herianto lebih ringan dibandingkan tuntutan. Oditur militer menuntut Feri 10 tahun bui. Vonis bagi terdakwa III, Serka Frenky Yaru juga lebih ringan dari tuntutan. Oditur militer sebelumnya menuntut Frenky empat tahun bui.

Baik kuasa hukum terdakwa dan oditur militer tidak langsung meminta waktu berpikir selama satu pekan kepada majelis hakim. Mereka bisa menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.

Muhammad Ilham Pradipta dibunuh 18 tersangka lantaran tak bersedia membantu memindahkan dana puluhan miliar dari rekening dormant di BRI Cempaka Putih. Tiga pelaku di antaranya merupakan prajurit Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).

Kepala cabang BRI berusia 37 tahun itu diculik pada 20 Agustus 2025 di area parkir Lotte Mart Pasar Rebo Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan di Kabupaten Bekasi pada 21 Agustus 2025.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More