ilustrasi guru mengajar di sekolah (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Berikut kategori calon peserta didik pada PPBD madrasah:
a. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta.
b. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
c. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di Provinsi DKI Jakarta.
d. Calon peserta didik baru yang bertempat tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
e. Calon peserta didik baru lulusan tahun sebelumnya, paling lama dua tahun.
f. Calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah asing wajib melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan selama masa PPDB.
g. Pengajuan akun dilakukan sesuai jadwal oleh calon peserta didik baru/orang tua/wali dengan menginput data Calon peserta didik baru ke dalam database Sistem PPDB.
h. Bagi calon peserta didik baru yang tidak melakukan pengajuan akun, tidak dapat mengikuti PPDB.