Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Pemerintah sendiri akan mengumumkan kebijakan soal PPKM Darurat Kamis (1/7/2021). Kebijakan ini bakal dipilih sebagai langkah penanganan peningkatan kasus COVID-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat mulai 2 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan Airlangga melalui akun Instagram-nya, @airlanggahartarto_official.
"Melihat perkembangan situasi COVID-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro 'Darurat' mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," tulis Airlangga dalam akun Instagram-nya.
Selain versi Airlangga Hartarto, pemerintah juga mengantungi PPKM Darurat versi Menko Kelautan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.