Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ada sanksi yang bakal menjerat setiap bagian masyarakat yang melanggar aturan pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Dia mengatakan bahwa sanksi tersebut tak pandang bulu dan tak hanya menyasar masyarakat saja.
"Sanksi sangat berat dengan diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten sampai bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat," ujar dia di Balai Kota, Kamis (1/7/2021) malam.