Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah. Perpanjangan PPKM mulai berlaku 8 November ini.
Untuk di wilayah Jawa dan Bali, kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sedangkan di luar Jawa dan Bali dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.