Pemred IDN Times, Uni Lubis bersama pemred media lainnya saat mengikuti program #PresidenPrabowoMenjawab di kediaman pribadi Prabowo di Hambalang pada Minggu (6/4/2025). (IDN Times/Krisnaji Iswandani)
Ubaid menjelaskan, ada lima alasan utama mengapa Prabowo harus turun tangan menindaklanjuti Putusan MK 3/2025 ini.
Pertama, anggaran pendidikan besar namun masih salah urus. Ubaid mengatakan, fakta di persidangan MK jelas menunjukkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD sesungguhnya lebih dari cukup untuk menggratiskan pendidikan dasar di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta. Namun, selama ini anggaran tersebut terpecah dan dikelola oleh puluhan kementerian dan lembaga yang tidak terkait langsung dengan pendidikan, menyebabkan inefisiensi dan salah sasaran.
"Presiden adalah satu-satunya otoritas yang dapat melakukan reformasi menyeluruh dalam tata kelola anggaran ini," tuturnya.
Kedua, kebijakan yang dibuat terkait kewenangan lintas kementerian. Menurutnya, mengubah skema pembiayaan pendidikan dan mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem bebas biaya, memerlukan koordinasi lintas kementerian yang kuat.
"Ini melibatkan Kementerian Keuangan untuk realokasi anggaran masif, Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi kebijakan di daerah, hingga kementerian lain yang selama ini juga mengelola dana pendidikan. Koordinasi dan keputusan strategis selevel ini hanya bisa dipimpin oleh Presiden," ungkap dia.
Alasan ketiga berkaitan dengan payung hukum dan regulasi turunan. Implementasi putusan MK ini memerlukan payung hukum turunan yang kuat seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Proses pembentukan regulasi berada di bawah kendali presiden sebagai kepala pemerintahan. Tanpa arahan tegas dari presiden, regulasi ini bisa tertunda atau tidak efektif.
Lalu keempat, political will sebagai kunci utama. Sejarah menunjukkan perubahan fundamental di sektor publik membutuhkan kemauan politik yang kuat dari pemimpin tertinggi. Tanpa komitmen politik yang jelas dari presiden, Putusan MK ini berisiko menjadi sekadar teks hukum tanpa dampak nyata di lapangan.
Terakhir kelima, amanat konstitusi dan tanggung jawab moral. Putusan MK ini adalah penegasan terhadap amanat Konstitusi UUD 1945 tentang hak setiap warga negara atas pendidikan. Sebagai kepala negara, presiden memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral tertinggi untuk memastikan hak ini terpenuhi tanpa hambatan biaya. Rakyat Indonesia menantikan kepemimpinan Presiden untuk mewujudkan janji konstitusi ini secara nyata.