Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak semua permohonan atas gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.
Tim Hukum Prabowo-Gibran meyakini, MK akan mempunyai sikap sama dengan pihaknya, seluruh petitum yang diajukan para Pemohon tidak beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti dalam persidangan.
"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon. Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing paslon dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum. Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024," kata Yusril dalam keterangannya, dikutip Senin (15/4/2024).