Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (dok. BPKH)
Dia mengatakan, setiap hasil temuan dalam pemeriksaan perlu ditopang bukti yang valid dan terdokumentasi. Bukti tersebut juga harus dapat ditelusuri serta disampaikan melalui mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi, Amri Yusuf, mengatakan, audit forensik dapat membantu memperkuat pemeriksaan terhadap integritas data, penggunaan nilai manfaat, serta keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.
“Pemeriksaan perlu merekonsiliasi data Siskohat, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, dan data jemaah berangkat,” kata Amri.
Menurut Amri, seluruh data tersebut perlu disandingkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, serta realisasi keberangkatan jemaah. Pencocokan dilakukan untuk menemukan kemungkinan data ganda, ketidaksesuaian informasi, atau perubahan data tanpa dasar yang sah.
Selain pemeriksaan data, audit dapat mencakup penggunaan nilai manfaat untuk jemaah yang berangkat. Pengujian dilakukan dengan memperhatikan formula BPIH-Bipih, jumlah jemaah, lokasi embarkasi, serta berbagai layanan yang diterima selama pelaksanaan ibadah haji.
Komponen tersebut mencakup penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, hingga pelayanan jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Hasil audit juga perlu menjadi basis perhitungan keberlanjutan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, nilai manfaat, kebutuhan likuiditas, jumlah jemaah masa tunggu, biaya haji, dan berbagai skenario risiko,” lanjut Amri.
BPKH menjalankan tugas pengelolaan Keuangan Haji berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Dalam menjalankan mandat tersebut, BPKH menyatakan komitmennya untuk menjaga pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel, aman, dan berkelanjutan.