Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Kuota Haji, Pengacara Yaqut Soroti Kesaksian soal 1 Juta Dolar

2 min read
Sidang Kuota Haji, Pengacara Yaqut Soroti Kesaksian soal 1 Juta Dolar
Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Yaqut menilai kesaksian Zainul Abidin tidak menunjukkan adanya arahan Yaqut menyiapkan uang untuk Pansus Haji DPR 2024.

  • Uang 1 juta Dolar AS disebut diserahkan pada September 2024 dan dikembalikan pada Agustus 2025.

  • Kubu Yaqut meminta pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dihadirkan untuk menguji fakta perkara secara terbuka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah semua pihak terkait dihadirkan dalam sidang?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti kesaksian Zainul Abidin dalam sidang dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya keterangan saksi semakin menegaskan tak ada arahan Yaqut menyiapkan uang untuk Pansus Haji DPR 2024.

Hal itu disampaikan Mellisa usai sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Iya, tadi ada salah satu saksi yang bicara terkait dengan Pansus. Sebagaimana yang kita ketahui, waktu itu disampaikan bahwa ada upaya Gus Yaqut untuk melakukan suap kepada Pansus. Tapi ternyata dalam kesaksian hari ini, saksi Zainul Abidin menyampaikan bahwa tidak ada arahan apa pun terkait Pansus ini, 1 juta ini dari Gus Yaqut,” kata Mellisa.

Mellisa juga menyoroti uang 1 juta Dolar AS yang disebut telah diserahkan pada September 2024 dan baru dikembalikan pada Agustus 2025.

Menurutnya, terdapat jeda lebih dari 10 bulan selama uang tersebut tersimpan. Ia mempertanyakan alasan uang tersebut tidak segera dikembalikan serta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan uang tersebut tetapi belum dihadirkan dalam persidangan.

“Jadi ada sekitar lebih dari 10 bulan uang ini terparkir. Itu mengikuti arahan siapa? Kemudian kenapa tidak dikembalikan?” ujarnya.

Kubu Yaqut berharap seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan terkait dugaan suap tersebut dapat dihadirkan agar fakta perkara dapat diuji secara terbuka.

“Karena terkait dengan Pansus ini sudah muncul menjadi sebuah tudingan hukum kepada Gus Yaqut, maka kami ingin semua pihak yang disebutkan di dalam proses persidangan ini dihadirkan. Kan kita maunya proses persidangan ini mencari kebenaran materiil sehingga terbuka dan menjadi terang apa yang dituduhkan,” katanya.

Ia menegaskan tudingan mengenai adanya upaya suap dari Yaqut tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan.

“Jadi kami sangat yakin bahwa narasi mengenai adanya upaya suap dari Gus Yaqut itu tidak benar,” ujar Mellisa.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More