Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meminta anggota berprestasi di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mendapat kenaikan pangkat. Terlebih, Satgas PKH delapan kali melakukan penyerahan hasil penagihan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali hutan kepada negara.
Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH sudah setor dana Rp52 triliun kepada negara.
"Pimpinan Satgas PKH, saya minta daftar anak buahmu yang berprestasi. Saya ingin yang berprestasi harus segera naik pangkat. Harus diberi promosi, harus diberi bintang kehormatan. Itulah cara bernegara, yang maling, kejar, tangkap, yang baik, ya dipromosikan," ujar Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Prabowo menyampaikan terima kasih atas kerja dari Satgas PKH yang sejak dibentuk pada awal 2025 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 pada 21 Januari 2025 terus bekerja untuk menyelamatkan keuangan negara.
“Sepanjang sejarah manusia akan selalu ada pertentangan mereka yang diatas jalan benar dan membela kebenaran, dan mereka yang ingin membela kejahatan. Tantangan ini selalu ada kita harus paham itu,” ucap dia.
Prabowo meminta kepada seluruh petugas yang tergabung dalam Satgas PKH untuk memantapkan diri menegak aturan demi menyelamatkan kekayaan negara.
“Pilihannya ada pada diri kita, apakah kita berani memilih jalan kebenaran, atau kita menyerahkan kepada kekuatan yang serakah, kepada kekuatan yang tidak setia kepada bangsa ini, kekuatan yang menghina rakyat, kekuatan yang bekerja agar Indonesia terus miskin. Padahal kita negara kaya,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyebut seluruh hasil uang dan kekayaan negara yang berhasil diselamatkan digelar secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Pada kesempatan ini kami menegaskan komitmen setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan untuk kepentingan negara,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Total uang diserahkan ke kas negara sebesar Rp13.241.335.681.910,13. Dengan rincian Penagihan denda administratif di bidang kehutanan Rp3.475.738.523.741,13, PNBP Kejaksaan RI dari tindak pidana khusus Rp1.535.750.234.271,00, dan Penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH Rp8.229.846.923.898.
“Kepada negara diserahkan melalui Kementerian Keuangan untuk kas negara,” ucapnya.
Selain penyerahan uang, terdapat juga penyerahan kawasan hutan tahap VII seluas 259.230,73 ha, dengan rincian Sektor Perkebunan 140.762,04 ha diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.
Lalu, sektor Konservasi dan Hutan Lindung 118.256,74 ha diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi. Serta Sektor Pertambangan 211,95 ha diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.
“Bagi kami capaian tersebut adalah wujud nyata kehadiran negara menjaga kekayaan alam dan komitmen penegakan hukum bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya.
