Prabowo Minta Tangani Karhutla Tak Tunggu Hujan, Operasi Udara Digenjot

Presiden Prabowo meminta penanganan karhutla dilakukan segera tanpa menunggu hujan, dengan pengerahan personel dan peralatan secara optimal.
Pemerintah mengoptimalkan operasi udara melalui pengerahan pesawat Casa dan Hercules, serta meningkatkan personel darat dari sejumlah unsur.
Bareskrim Polri menyidik 98 laporan terkait dugaan keterlibatan korporasi dan masih mengumpulkan alat bukti.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara masif, terukur, dan segera. Prabowo menegaskan, upaya pemadaman tidak boleh menunggu hujan turun, melainkan harus dilakukan melalui pengerahan personel dan peralatan secara optimal.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Dudung Abdurachman, mengatakan arahan tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat penanganan karhutla di Istana Merdeka, Jakarta.
"Bapak Presiden juga menyampaikan jangan menunggu turun hujan, tapi segera berbuat. Beliau keras sekali tadi menyampaikan kepada kami untuk penanganan ini betul-betul dilaksanakan dengan kerja keras," ujar Dudung dalam konferensi pers di Istana merdeka, jakarta, Senin (19/10/2026).
1. Pemerintah optimalkan operasi udara

Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas (ratas) penanganan karhutla (dok. Sekretariat Presiden) Menurut dia, pemerintah juga mengoptimalkan operasi udara untuk membantu pemadaman karhutla. Panglima TNI telah diperintahkan mengerahkan pesawat untuk mendukung operasi tersebut, termasuk pesawat Casa yang sudah digunakan dan Hercules yang turut diperintahkan untuk dikerahkan.
Dudung mengatakan pengerahan personel di darat juga akan ditingkatkan. Presiden meminta TNI, Polri, Dinas Kehutanan, serta masyarakat dilibatkan secara lebih luas agar penanganan kebakaran dapat berjalan secara terkoordinasi.
"Ini betul-betul harus secara masif, terukur, dan dilaksanakan dengan segera karena memang ini sudah sangat membantu," ucap dia.
Di sisi lain, Dudung mengakui penanganan karhutla bukan perkara mudah, terutama ketika api membakar lahan gambut. Karena itu, ia meminta masyarakat memahami tantangan di lapangan sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menangani kebakaran.
"Saya selaku Menko Polkam tentunya mengimbau kepada masyarakat. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin. Tidak mudah penanganan situasi, terutama masalah karhutla, karena terutama lahan gambut yang tidak bisa semudah itu dilakukan," kata dia.
2. Dudung minta masyarakat tak mudah informasi di media sosial

Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas (ratas) penanganan karhutla (dok. Sekretariat Presiden) Dudung juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menggambarkan pemerintah tidak melakukan upaya penanganan. Ia menegaskan, personel TNI dan Polri bersama petugas terkait terus bekerja untuk memadamkan api di sejumlah wilayah terdampak.
"Kami sudah semaksimal mungkin. Prajurit prajurit TNI, Polri, dan sebagainya yang terlibat ini secara masif dan mohon doanya semoga ini tuntas," ujar dia.
Terkait penegakan hukum, Dudung menyebut sejumlah korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikannya masih berjalan. Penjelasan lebih lanjut mengenai perkara tersebut diserahkan kepada Kapolri untuk disampaikan dalam kesempatan yang sama.
3, Ada 98 korporasi yang diduga terlibat karhutla

Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas (ratas) penanganan karhutla (dok. Sekretariat Presiden) Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan, Bareskrim Polri tengah menangani 98 laporan polisi yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Jadi, Per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," ujar Suyudi.
Menurut Suyudi, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Pihak yang dimintai pertanggungjawaban dapat mencakup pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.






















