Naikkan Gaji Hakim Demi Basmi Korupsi, Prabowo Dinilai Salah Berpikir

Intinya sih...
Gaji hakim dinilai sudah cukup besar menurut ICW
ICW menyebut hakim terjerat kasus suap menerima pendapatan sekitar Rp300 juta per tahun
ICW tak menolak kenaikan gaji dan tunjangan hakim, tetapi menilai korupsi di peradilan bukan karena pendapatan hakim
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Dengan begitu, hakim diharapkan lebih berintegritas dan tak meloloskan koruptor dari jerat hukuman.
Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) punya pandangan berbeda terkait hal tersebut. ICW menilai Prabowo melakukan kesalahan dalam berpikir apabila berharap korupsi di ranah peradilan bisa dicegah dengan meningkatkan pendapatan hakim.
"Bagi kami, alasan kenaikan atau peningkatan gaji untuk menghindari korupsi adalah salah satu kesalahan berpikir," ujar Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa kepada IDN Times, Senin (30/6/2025).
1. Gaji hakim dinilai sudah cukup besar
ICW menilai gaji hakim saat ini sudah cukup besar. Erma mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim paling rendah sebesar Rp2.785.700 dan tunjangan Rp11.900.000.
"Gaji dan tunjangan yang kami sampaikan di sini adalah gaji dan tunjangan yang diberikan untuk hakim yang baru masuk. Kalau hakim yang sudah naik jabatannya dan sudah lama berkiprah sebagai hakim, tentu gajinya puluhan juta, apalagi kalau sudah ketua pengadilan, tunjangannya saja Rp50 juta-an per bulan," ujarnya.
Erma menjelaskan, hakim setiap tahunnya berhak mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan berdasarkan lama kerja mereka. Menurutnya, hakim sudah cukup sejahtera.
"Kami menilai dengan jumlah gaji dan tunjangan tersebut sebetulnya sejahtera," ujarnya.
2. Hakim korupsi bukan karena gaji tak cukup, tapi serakah
ICW pun mencoba menelaah pendapat hakim yang terjerat kasus suap penangan Gregorius Ronald Tannur si pembunuh Dini Sera Afrianti. ICW menyebut, para hakim tersebut setidaknya menerima pendapatan sekitar Rp300 juta per tahun.
"Dapat dilihat bahwa sebetulnya suap maupun jual beli putusan di pengadilan bukanlah karena hakim tidak sejahtera maupun tidak cukup gaji dan tunjangannya, tetapi karena adanya keserakahan," ujarnya.
3. Ada 29 kasus korupsi pada 2011-2024
Meski begitu, ICW tak menolak adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Namun, ICW tak ingin hal itu jadi salah satu pertimbangan untuk mencegah korupsi di peradilan.
ICW menilai korupsi dalam peradilan muncul bukan karena pendapatan hakim. Tapi, karena menkanisme pengawasan hakim yang lemah.
"Sehingga, kami tidak sepakat jika disimpulkan bahwa kenaikan gaji hakim adalah solusi memberantas suap di pengadilan," ujarnya.
ICW mencatat, terdapat 29 kasus korupsi yang melibatkan hakim dengan modus suap jual beli putusan dan gratifikasi pada 2011-2024. Nilai korupsinya mencapau Rp107,9 miliar.
Dua hakim merupakan Hakim Konstitusi. Sedangkan sisanya merupakan Hakim di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
4. DPR ingatkan hakim lebih beritegritas
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mengingatkan agar kenaikan tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kinerja. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik pada peradilan di Indonesia.
Puan berharap agar kenaikan gaji hakim dapat meminimalisir penyimpangan di institusi peradilan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada hakim.
"Menambah gaji hakim penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Peningkatan gaji juga harus diiringi dengan perbaikian integritas para hakim,” kata Puan, dalam keterangan resmi.
Senada dengan Puan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo menilai upaya Prabowo meningkatkan gaji hakim merupakan angin segar bagi dunia peradilan. Ia berharap tak ada lagi skandal jual beli perkara.
"Kemudian putusan-putusannya dinodai dengan transaksional atau jual beli putusan yang menurunkan atau mencoreng dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Itu harapan kita," kata Rudianto, dihubungi Kamis (12/6/2025).
5. Prabowo janji tingkatkan gaji hakim hingga 280 persen
Sebelumnya, Prabowo mengungkapkan rencana meningkatkan gaji hakim hingga 280 persen. Ia berharap hakim tak terlibat jual beli perkara usai gajinya ditingkatkan.
"Jadi, kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan tidak bisa dibeli dan begitu saya jadi presiden saya kaget saya tanya gimana kondisi hakim," ujar Prabowo saat menghadiri pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan se-Indonesia, di Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/6/2025).