Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_7693.jpeg
Presiden Prabowo Subianto meresmikan Kampus Bhinneka Tunggal Ika Universitas Pertahanan (Unhan) di Komplek Universitas Pertahanan, Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 11 Juni 2025 (BPMI Setpres/Laily Rachev)

Intinya sih...

  • Gaji hakim dinilai sudah cukup besar menurut ICW

  • ICW menyebut hakim terjerat kasus suap menerima pendapatan sekitar Rp300 juta per tahun

  • ICW tak menolak kenaikan gaji dan tunjangan hakim, tetapi menilai korupsi di peradilan bukan karena pendapatan hakim

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Dengan begitu, hakim diharapkan lebih berintegritas dan tak meloloskan koruptor dari jerat hukuman.

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) punya pandangan berbeda terkait hal tersebut. ICW menilai Prabowo melakukan kesalahan dalam berpikir apabila berharap korupsi di ranah peradilan bisa dicegah dengan meningkatkan pendapatan hakim.

"Bagi kami, alasan kenaikan atau peningkatan gaji untuk menghindari korupsi adalah salah satu kesalahan berpikir," ujar Peneliti ICW, Erma Nuzulia Syifa kepada IDN Times, Senin (30/6/2025).

1. Gaji hakim dinilai sudah cukup besar

Ilustrasi Sidang (IDN Times/Ayu Afria)

ICW menilai gaji hakim saat ini sudah cukup besar. Erma mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim paling rendah sebesar Rp2.785.700 dan tunjangan Rp11.900.000.

"Gaji dan tunjangan yang kami sampaikan di sini adalah gaji dan tunjangan yang diberikan untuk hakim yang baru masuk. Kalau hakim yang sudah naik jabatannya dan sudah lama berkiprah sebagai hakim, tentu gajinya puluhan juta, apalagi kalau sudah ketua pengadilan, tunjangannya saja Rp50 juta-an per bulan," ujarnya.

Erma menjelaskan, hakim setiap tahunnya berhak mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan berdasarkan lama kerja mereka. Menurutnya, hakim sudah cukup sejahtera.

"Kami menilai dengan jumlah gaji dan tunjangan tersebut sebetulnya sejahtera," ujarnya.

2. Hakim korupsi bukan karena gaji tak cukup, tapi serakah

Ilustrasi sidang (IDN Times/Aryodamar)

ICW pun mencoba menelaah pendapat hakim yang terjerat kasus suap penangan Gregorius Ronald Tannur si pembunuh Dini Sera Afrianti. ICW menyebut, para hakim tersebut setidaknya menerima pendapatan sekitar Rp300 juta per tahun.

"Dapat dilihat bahwa sebetulnya suap maupun jual beli putusan di pengadilan bukanlah karena hakim tidak sejahtera maupun tidak cukup gaji dan tunjangannya, tetapi karena adanya keserakahan," ujarnya.

3. Ada 29 kasus korupsi pada 2011-2024

Hakim Djuyamto saat digiring ke Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Meski begitu, ICW tak menolak adanya kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Namun, ICW tak ingin hal itu jadi salah satu pertimbangan untuk mencegah korupsi di peradilan.

ICW menilai korupsi dalam peradilan muncul bukan karena pendapatan hakim. Tapi, karena menkanisme pengawasan hakim yang lemah.

"Sehingga, kami tidak sepakat jika disimpulkan bahwa kenaikan gaji hakim adalah solusi memberantas suap di pengadilan," ujarnya.

ICW mencatat, terdapat 29 kasus korupsi yang melibatkan hakim dengan modus suap jual beli putusan dan gratifikasi pada 2011-2024. Nilai korupsinya mencapau Rp107,9 miliar.

Dua hakim merupakan Hakim Konstitusi. Sedangkan sisanya merupakan Hakim di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

4. DPR ingatkan hakim lebih beritegritas

Ketua DPR-RI Puan Maharani sedang berpidato di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (25/3/2025). (dpr.go.id/Jaka)

Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya mengingatkan agar kenaikan tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kinerja. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik pada peradilan di Indonesia.

Puan berharap agar kenaikan gaji hakim dapat meminimalisir penyimpangan di institusi peradilan. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada hakim.

"Menambah gaji hakim penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Peningkatan gaji juga harus diiringi dengan perbaikian integritas para hakim,” kata Puan, dalam keterangan resmi.

Senada dengan Puan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo menilai upaya Prabowo meningkatkan gaji hakim merupakan angin segar bagi dunia peradilan. Ia berharap tak ada lagi skandal jual beli perkara.

"Kemudian putusan-putusannya dinodai dengan transaksional atau jual beli putusan yang menurunkan atau mencoreng dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Itu harapan kita," kata Rudianto, dihubungi Kamis (12/6/2025).

5. Prabowo janji tingkatkan gaji hakim hingga 280 persen

Pengarahan Tertutup Presiden Prabowo Subianto di acara Townhall Danantara Convention Center. (28 April 2025) (youtube.com/IDN Times)com

Sebelumnya, Prabowo mengungkapkan rencana meningkatkan gaji hakim hingga 280 persen. Ia berharap hakim tak terlibat jual beli perkara usai gajinya ditingkatkan.

"Jadi, kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan tidak bisa dibeli dan begitu saya jadi presiden saya kaget saya tanya gimana kondisi hakim," ujar Prabowo saat menghadiri pengukuhan hakim pengadilan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan se-Indonesia, di Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/6/2025).

Editorial Team