Puan: Kenaikan Gaji Hakim Harus Dibarengi Peningkatan Kinerja

- Kenaikan gaji hakim harus dibarengi peningkatan kinerja
- Puan menambahkan, kebijakan ini harus menjadi bagian dari kerangka reformasi yang menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPR R,I Puan Maharani, menyoroti kenaikan gaji hakim yang secara resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Puan mengingatkan, kenaikan gaji hakim ini harus dibarengi dengan peningkatan kinerja demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Selain itu, Puan berharap agar kenaikan gaji hakim dapat meminimalisir penyimpangan di institusi peradilan. Menurutnya, kenaikan gaji ini bentuk pengharagaan negara kepada seluruh hakim di Indonesia.
"Menambah gaji hakim penting sebagai bentuk penghargaan negara terhadap fungsi peradilan. Peningkatan gaji juga harus diiringi dengan perbaikian integritas para hakim,” kata Puan, dalam keterangan resmi, Jumat (13/6/2025).
Puan menegaskan, integritas dibentuk melalui sistem etika yang tegas dan diikuti mekanisme audit yang ketat.
"Integritas bukan komoditas yang bisa dibeli negara. Ia dibentuk dari sistem etik yang tegas, mekanisme audit yang ketat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa kompromi," kata Puan.
1. Kenaikan gaji hakim harus dibarengi penguatan KY

Puan menambahkan, kebijakan ini harus menjadi bagian dari kerangka reformasi yang menyeluruh dan terkoordinasi lintas lembaga. Pembenahan sistem peradilan tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan harus bersifat menyeluruh agar semua elemen penegak hukum bergerak dalam satu visi yang sama.
Puan menyebut, DPR juga memiliki komitmen terhadap reformasi hukum di Indonesia. Untuk itu, ia mendorong agar kebijakan kenaikan gaji hakim ini dibarengi dengan langkah sistemik seperti penguatan dan independensi Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi etika dan perilaku hakim.
“Termasuk keterbukaan publik atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hakim, audit berkala dan independen terhadap perilaku serta putusan-putusan peradilan,” kata dia.
2. Mutasi hakim harus dilakukan secara akuntabel

Menurut Puan, peningkatan pendidikan antikorupsi dan etika harus ada sejak tahap rekrutmen calon hakim. Penghargaan terhadap profesi hakim melalui peningkatan kesejahteraan tentu layak diapresiasi.
Namun demikian, keseimbangan antara insentif dan pengawasan tetap penting agar tujuan memperkuat integritas peradilan bisa tercapai.
Puan kembali mengingatkan pentingnya membangun sistem peradilan yang kuat melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Termasuk mutasi hakim agar dilakukan secara akuntabel dan bebas dari praktik transaksional,” kata Puan.
Di sisi lain, Puan memastikan DPR akan mengawal kebijakan kenaikan gaji hakim dalam lembaga peradilan yang merupakan pilar utama dalam negara hukum.
"DPR RI akan mengawasi secara ketat implementasi kebijakan ini dan mendorong reformasi lembaga peradilan yang menyentuh hingga ke akar permasalahan," kata dia.
3. Prabowo umumkan kenaikan gaji hakim

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan secara resmi bahwa pemerintah akan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Hal itu disampaikan dalam acara pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA).
Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mencari uang demi menaikkan gaji hakim, bahkan ia tidak segan untuk mengurangi postur anggaran dari TNI dan Polri.
Kepala Negara menekankan salah satu syarat menjadi negara berhasil ialah sistem hukum yang adil. Menurutnya, negara yang tidak memiliki sistem hukum baik akan mengalami ketidakstabilan yang harus diantisipasi.
Diketahui, kenaikan gaji hakim juga sudah pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).