Gaji Hakim Naik, Anggota DPR: Stop Jual Beli Perkara!

- Jangan ada lagi jual beli putusan
- Hakim harus jaga nilai-nilai keadilan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menanggapi, kenaikan gaji hakim di seluruh Indonesia. Ia mengatakan, langkah ini menjadi angin segar bagi dunia peradilan.
Namun, Rudianto mewanti-wanti jangan sampai kepercayaan Presiden RI Prabowo Subianto ini dikecewakan. Mahkamah Agung (MA) harus benar-benar menjadi benteng terakhir bagi para pencari keadilan.
"Jangan kemudian putusan-putusannya dinodai dengan transaksional atau jual beli putusan yang menurunkan atau mencoreng dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Itu harapan kita," kata Rudianto, dihubungi Kamis (12/6/2025).
1. Jangan ada lagi jual beli putusan

Rudianto juga menekankan, hakim-hakim di Indonesia harus menjawab kepercayaan Presiden Prabowo dengan menjaga nilai-nilai keadilan. Ia mengingatkan, putusan-putusan yang diambil para hakim harus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ia tak ingin hakim dinodai dengan praktik-praktik jual beli putusan yang sangat merusak martabat, muruah, dan wibawa peradilan Indonesia.
"Yang paling penting juga saya kira, yang harus kita pikirkan, tidak sekadar institusi peradilan kita. Ya, mungkin juga institusi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kekuasaan kehakiman," kata dia.
2. Harap lembaga Yudikatif mau berbenah

Lembaga Yudikatif, kata dia, harus bisa berbenah diri, supaya tak ada lagi praktik-praktik kotor dalam setiap mengadili sebuah perkara yang diputusnya. Namun, ia juga mendorong agar pemerintah tidak melupakan kejaksaan hingga kepolisian sebagai penegak hukum.
Menurut dia, presiden sebagai kepala negara harus menjaga proporsionalitas ketiga penegak hukum karena bagian dari dari caturwangsa, yang memainkan peran penting.
"Jangan hanya hakim, tapi yang paling penting adalah polisi jaksa juga karena dia bagian dari caturwangsa," ujar dia.
"Kalau KPK kan sudah tinggi kan? Sisa jaksa dan polisi, kalau hakim sudah naik. Kira-kira begitu," lanjut dia.
3. Hakim yang korupsi harus dipecat

Namun demikian, ia juga menekankan, ketika ada hakim yang terlibat kasus-kasus korupsi, mereka harus langsung dipecat dengan tidak hormat.
"Kalau ada oknum-oknum yang masih menjalankan sumpah jabatannya sebagai abdi negara. Sudah naik tinggi gajinya, masih melakukan penyimpanan, ya, orang seperti itu harus diberi sanksi tegas dan hukuman yang setimpal," kata dia.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim saat menghadiri acara pengukuhan calon hakim di Mahkamag Agung (MA), Jakarta, pada Kamis. Kepala Negara mengatakan, kenaikan gaji hakim akan bervariatif sesuai dengan golongannya. Adapun kenaikan gaji paling tinggi akan mencapai angka 280 persen.