Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Prabowo Panggil Kapolri Sebelum HUT Bhayangkara 2026, Bahas Apa?
Presiden Prabowo Subianto (duduk di tengah meja) ketika memanggil Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Dokumentasi Sekretariat Kabinet)
  • Presiden Prabowo memanggil Kapolri Listyo Sigit di Istana Merdeka untuk membahas situasi keamanan nasional serta kesiapan peringatan HUT Bhayangkara ke-80 tahun 2026.
  • HUT Bhayangkara ke-80 mengusung tema 'Polri untuk Masyarakat' dengan berbagai kegiatan sosial seperti bedah rumah, bakti religi, dan bantuan bagi warga terdampak bencana.
  • Menjelang HUT ke-80 Polri, Presiden Prabowo menandatangani revisi UU Kepolisian yang mengatur usia pensiun perwira tinggi dan menuai kritik karena minimnya masukan dari tim reformasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Presiden Prabowo manggil Pak Polisi Listyo ke istana. Mereka ngomong soal keamanan dan ulang tahun polisi yang ke-80. Polisi mau bikin banyak kegiatan baik, kayak bantu orang, kasih air bersih, dan perbaiki rumah. Prabowo juga tanda tangan aturan baru buat polisi. Sekarang semua lagi siap-siap rayain ulang tahun polisi itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pertemuan Presiden Prabowo dengan Kapolri menjelang HUT ke-80 Bhayangkara menunjukkan perhatian terhadap stabilitas nasional dan kesiapan Polri dalam memperkuat hubungan dengan masyarakat. Melalui berbagai program kemanusiaan seperti bedah rumah, bantuan bagi korban kebakaran, dan penyediaan air bersih, kepolisian menegaskan semangat pengabdian yang selaras dengan tema “Polri untuk Masyarakat.”
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka pada Kamis (25/6/2026). Pemanggilan itu dilakukan berdekatan dengan puncak HUT Bhayangkara 2026. Selain Listyo, di dalam rapat itu turut hadir Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

"Dalam pertemuan itu, Kapolri melaporkan perkembangan terkini mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di berbagai wilayah Indonesia," demikian keterangan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya pada hari ini.

Laporan tersebut, kata Teddy, mencakup kondisi kamtibmas nasional dan berbagai langkah yang terus dilakukan untuk menjaga stabilitas dan mendukung kelancaran agenda pembangunan nasional. Dalam pertemuan itu, Listyo juga menyampaikan kesiapan jajaran kepolisian yang akan menghelat rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026.

"Berbagai kegiatan bakti sosial dan kemasyarakatan di seluruh Indonesia telah dipersiapkan untuk memperingati momentum pengabdian Polri kepada bangsa dan negara, sekaligus memperkuat kedekatan institusi kepolisian dengan masyarakat," tutur dia.

1. Kepolisian peringati HUT ke-80 dengan program kemanusiaan

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, HUT ke-80 kepolisian akan diperingati dengan berbagai program kemanusiaan tersebut meliputi kegiatan bedah rumah, bakti religi, penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian, hingga penyediaan air bersih bagi masyarakat yang membutuhkan. Panitia HUT ke-80 Bhayangkara, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya sudah menyalurkan 500 paket bantuan kepada warga yang terdampak kebakaran di Kemayoran, Gempol, Kebon Kosong, Jakarta. Kawasan itu terbakar pada Senin, 1 Juni 2026 lalu.

Jenderal polisi bintang dua itu menyalurkan secara langsung bantuan dari Kapolri kepada masyarakat yang terdampak kebakaran di Kemayoran. Selain itu, program kemanusiaan HUT ke-80 Bhayangkara lainnya yang menjadi unggulan yakni bedah rumah.

Direncanakan program tersebut berlangsung secara serentak di berbagai wilayah Indonesia dengan target puluhan rumah yang akan direnovasi.

“Bedah rumah se-Indonesia kurang lebih nanti 80 unit. Nanti, tingkat Mabes Polri, tingkat polda hingga tingkat polres ada. Ini sudah kami rencanakan nanti akan dilakukan di polda-polda dan polres," tutur dia.

2. Tema HUT ke-80 Bhayangkara adalah Polri untuk Masyarakat

Ilustrasi Polri (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Ia mengatakan tema untuk HUT ke-80 kepolisian yakni "Polri untuk Masyarakat". Ia berharap di usia yang ke-80 tahun, kepolisian semakin dicintai oleh masyarakat.

"Semoga dengan bakti Bhayangkara yang ke-80, mohon doa restu semoga Polri semakin dicintai oleh masyarakat, Polri selalu dekat dengan masyarakat dan tentunya Polri akan lebih profesional untuk melaksanakan tugas-tugas ke depan," ungkap Agus.

3. Prabowo teken revisi UU Polri jelang HUT ke-80

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Puncak Pekan Nasional (Penas) Petani dan Nelayan XVII di Gorontalo , Rabu (24/6/2026) (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Sementara, di usia ke-80 kepolisian, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken revisi Undang-Undang nomor 5 tahun 2026 mengenai kepolisian. Revisi ini dikritik oleh banyak pihak karena dilakukan secara diam-diam dan kilat. Ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Revisi UU tersebut disahkan di dalam rapat paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (9/6/2026).

Revisi UU Polri memuat sejumlah ketentuan, di antaranya soal batas usia pensiun anggota Polri. Aturan itu tertuang dalam pasal 30.

"Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden'," ujar Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej saat rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

"Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," sambungnya.

Namun, di dalam revisi UU itu mayoritas tak memasukan sama sekali rekomendasi dari Komite Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie. Salah satu rekomendasi yang diabaikan yakni polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Bila ingin mengisi posisi sipil, polisi harus mundur dari dinas di Institusi Bhayangkara.

Namun, di dalam revisi UU baru, tak ada keharusan bagi anggota kepolisian untuk mengundurkan diri atau pensiun dini bila menjabat di luar organisasi kepolisian.

Editorial Team

Related Article