Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Prabowo Pastikan Gaji ke-13 Aparatur Negara Cair Juni 2025
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Ilman Nafian)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Prabowo membeberkan besaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur negara.

"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja," ucap dia.

"Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing," sambungnya.

Prabowo menegaskan, tunjangan kinerja (tukin) untuk THR dan gaji ke-13 diberikan 100 persen.

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata dia.

Sementara, Prabowo mengatakan, THR untuk ASN akan cair dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Editorial Team

Related Article