Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Ilman Nafian)
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan, Selasa (11/3/2025). (IDN Times/Ilman Nafian)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim dan pensiunan.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Prabowo membeberkan besaran gaji ke-13 dan THR untuk aparatur negara.

"Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberiannya adalah bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja," ucap dia.

"Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing," sambungnya.

Prabowo menegaskan, tunjangan kinerja (tukin) untuk THR dan gaji ke-13 diberikan 100 persen.

"Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata dia.

Sementara, Prabowo mengatakan, THR untuk ASN akan cair dua pekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Editorial Team