Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Prabowo Subianto (dok. Sekretariat Presiden)

Intinya sih...

  • Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2025
  • Menteri Pertahanan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Satgas penertiban kawasan hutan
  • Perpres berisi tiga penjelasan terkait penertiban kawasan hutan

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Perpres tersebut berisi tentang penertiban kawasan.

Dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah Satgas penertiban kawasan hutan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di