Kawasan hutan lindung Sekaroh ditanami jagung (IDN Times/Istimewa)
Berikut susunan Pengarah dan Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan:
Pengarah:
Ketua: Menteri Pertahanan
Wakil Ketua I: Jaksa Agung
Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota:
1. Menteri Kehutanan
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
3. Menteri Pertanian
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
5. Menteri Keuangan
6. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pelaksana:
Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan
Anggota:
1. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan
2. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan
3. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan
4. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan
5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan
6. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
7. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
8. Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
9. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian
10. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
11.Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
12. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
13. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan
15. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
16. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung
17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
18. Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia.