Prabowo ucapkan maaf, Gibran peragakan gesturnya. (IDN Times/Sandy Firdaus)
Rekapitulasi suara Pilpres 2024 memang belum rampung. Berdasarkan hasil hitung konkret yang ditampilkan di situs KPU pada 5 Maret 2024, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 58,82 persen suara.
Pasangan nomor urut 2 itu memperoleh 75.363.105 suara atau 58,82 persen. Perolehan suara mereka jauh meninggalkan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berdasarkan perolehan suara itu, kans Prabowo-Gibran melenggang ke Istana Kepresidenan begitu besar. Namun, publik sempat mempertanyakan status Prabowo yang tak memiliki pendamping jika terpilih sebagai presiden.
Jika resmi dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober, Prabowo merupakan presiden pertama RI yang tak memiliki pendamping atau ibu negara.
Kedudukan dan kewenangan ibu negara di Indonesia memang tak diatur secara formal. Namun, posisi ibu negara masuk dalam salah satu bentuk pelayanan jajaran Sekretariat Presiden yang bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan pelayanan pers kepada presiden serta wakil presiden.
Hal itu tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Padang, Charles Simabura, mengatakan, keberadaan ibu negara diatur dalam fungsi protokoler. Protokoler itu, kata Charles, lebih kepada kegiatan seremoni dalam ketatanegaraan.
"Ibu negara tidak diatur di fungsi ketatanegaraan, tapi di fungsi protokoler ada. Itu diatur di dalam peraturan presiden. Di sana diatur hak protokoler istri hingga anak. Misalnya soal pengawalan (kendaraan) hingga paspampres. Maka, (pelat nomor) RI-nya ikut diatur," ujar Charles kepada IDN Times di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8 Maret 2024.