Davos, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan saat Prabowo menjadi pembicara kunci di World Economic Forum (WEF) 2026, di Davos, Swiss, Kamis (22/1/2026).
“Kami memutuskan untuk menyita atau mencabut izin dari 28 perusahaan yang memiliki izin atas lahan seluas lebih dari 1,01 juta hektare. Saya mencabutnya karena kami menemukan mereka melanggar hukum,” ujar Prabowo, Kamis (22/1/2026).
Prabowo mengatakan, 28 perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran. Dia menegaskan, setelah dilantik menjadi Presiden, harus pro terhadap rakyat.
Diketahui, 28 perusahaan itu berada di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. 6 Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Berikut daftarnya:
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood
6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari.
