Prabowo Sindir Pengusaha Serakah Pakai Istilah Greedinomics

- Prabowo menyindir pengusaha serakah dengan istilah greedinomics dalam pidato kuncinya di Word Economic Forum (WEF) 2026, Davos, Swis.
- Pemerintah Indonesia telah menguasai kembali 4 juta hektare lahan yang sebelumnya dijadikan perkebunan dan tambang ilegal dari para pengusaha serakah.
- Presiden Prabowo juga menyampaikan baru mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan yang berada di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menyindir pengusaha serakah dengan istilah greedinomics. Hal itu Prabowo sampaikan dalam pidato kuncinya di Word Economic Forum (WEF) 2026, Davos, Swis.
"Dalam minggu-minggu pertama saya di pemerintahan, kami mengungkap penyalahgunaan besar-besaran dalam tata kelola bahan bakar dan minyak mentah," ujar Prabowo, Kamis (26/1/2026).
Prabowo mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menguasai kembali 4 juta hektare lahan yang sebelumnya dijadikan perkebunan dan tambang ilegal dari para pengusaha serakah.
"Di semua sektor ekonomi, kami menemukan ketidaksahan, praktik-praktik ilegal. Saya menyebutnya secara terbuka sebagai greedinomics, ekonomi dari praktik-praktik rakus. Mungkin di banyak negara Anda, pernah ada periode seperti ini, periode para robber barons," kata dia.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo juga menyampaikan baru mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan. 28 perusahaan itu tadinya mengelola 1,01 juta hektare hutan dan lahan di Indonesia.
“Kami memutuskan untuk menyita atau mencabut izin dari 28 perusahaan yang memiliki izin atas lahan seluas lebih dari 1,01 juta hektare. Saya mencabutnya karena kami menemukan mereka melanggar hukum,” ucap Prabowo.
Diketahui, 28 perusahaan itu berada di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. 6 Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Berikut daftarnya:
Daftar 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh – 3 Unit
1.PT. Aceh Nusa Indrapuri
2.PT. Rimba Timur Sentosa
3.PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat – 6 Unit
1.PT. Minas Pagai Lumber
2.PT. Biomass Andalan Energi
3.PT. Bukit Raya Mudisa
4.PT. Dhara Silva Lestari
5.PT. Sukses Jaya Wood
6.PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara –13 Unit
1.PT. Anugerah Rimba Makmur
2.PT. Barumun Raya Padang Langkat
3.PT. Gunung Raya Utama Timber
4.PT. Hutan Barumun Perkasa
5.PT. Multi Sibolga Timber
6.PT. Panei Lika Sejahtera
7.PT. Putra Lika Perkasa
8.PT. Sinar Belantara Indah
9.PT. Sumatera Riang Lestari
10.PT. Sumatera Sylva Lestari
11.PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.PT. Teluk Nauli
13.PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Aceh – 2 Unit
1.PT. Ika Bina Agro Wisesa
2.CV. Rimba Jaya
Sumatra Utara – 2 Unit
1.PT. Agincourt Resources
2.PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat – 2 Unit
1.PT. Perkebunan Pelalu Raya
2.PT. Inang Sari.
















