Jakarta, IDN Times - Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Resimen Arhanud 1/F Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berinisial Prajurit Kepala (Praka) NC ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap pegawai publik figur Zaskia Adya Mecca, Faisal.
Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus Priyanto membenarkan penetapan tersangka itu.
“Penanganan perkaranya sudah di tahap penyidikan dan tersangka atas nama Praka N,” kata Donny di Polda Metro Jaya, Selasa (30/9/2025).