Pramono: Golongan Baru Penerima Layanan Gratis Jakarta Berlaku 1 Januari 2027

Program Namu Balai Kota mendapat antusiasme tinggi hingga antrean pendaftaran menjadi panjang pada hari pertama pelaksanaannya.
Kunjungan ke kompleks Balai Kota akan dibuka rutin dua kali sebulan melalui walking tour dengan pembagian beberapa shift.
Program ini memungkinkan warga melihat sejumlah ruang pemerintahan dan pernah memiliki program serupa pada 2015.
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, golongan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) di Jakarta yang baru akan berlaku pada 1 Januari 2027.
Setidaknya ada tambahan enam golongan baru penerima layanan gratis tersebut dari semula 15 menjadi 21.
"Untuk tambahan enam golongan berlaku mulai 1 Januari. Sekaligus berkaitan dengan penyesuaian harga" kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, dikutip dari ANTARA, Minggu (4/10/2026).
1. Besaran tarif baru TransJakarta belum disampaikan

Potret Bus Transjakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum) Meski demikian, Pramono masih belum mau menyampaikan besaran tarif TransJakarta hingga Transjabodetabek yang akan mengalami penyesuaian.
Dia mengatakan, hal tersebut akan disampaikan pada 1 Januari 2027 mendatang.
"Tetapi yang alhamdulillah dari sejak kami sampaikan ke publik tentang adanya penyesuaian harga sampai dengan hari ini respons publiknya cukup damai," kata dia.
2. Enam golongan yang dapat subsidi

Pelepasan Mudik Asyik 50 difabel bersama KAI, BSI, Kemenhub, Minggu (7/4/2024). (IDN Times/Maulana Ridhwan Riziq). Adapun enam golongan tambahan yang mendapat subsidi yakni, pertama, pendamping penyandang difabel, warga Jakarta yang sedang mencari kerja, pasien rujukan rutin yang berulang ke rumah sakit, pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar KJP dan KJMU, serta UMKM.
Tambahan enam golongan tersebut menambah daftar 15 golongan yang sebelumnya sudah dapat subsidi. 15 golongan tersebut:
1. Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rusunawa
4. Tim Penggerak PKK dan kelompok PKK
5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
6. ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
7. Penyandang difabel
8. Penduduk lanjut usia (lansia)
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
14. Jumantik, pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau pengurus Posyandu
15. Anggota TNI dan Polri
3. Tarif TransJakarta akan berubah

Bus Transjakarta Koridor Puri Beta dan CBD (Rute 13B dan 13) mogok, penumpang ramai-ramai jalan kaki, Rabu (12/8/2026) malam. (IDN Times/Margith Juita D.) Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memastikan tarif TransJakarta akan berubah mulai 1 Januari 2027. Kepastian itu disampaikan Pramono dalam Puncak Peringatan Hari Perhubungan Nasional Provinsi Jakarta dan Pelopor Kita Awards Tahun 2026 di Jakarta Utara, Selasa (29/9/2026).
Pramono mengatakan, tarif transportasi umum di Jakarta tidak mengalami perubahan selama 20 tahun. Karena itu, pemerintah memilih awal 2027 sebagai waktu pemberlakuan tarif baru.
"Kami berlakukan tanggal 1 Januari 2027. Sehingga ada kesempatan yang cukup panjang untuk melakukan sosialisasi," ucap Pramono.

![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















