Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pentingnya reformasi perizinan untuk mendorong Jakarta menjadi kota global. Menurut dia, proses perizinan harus transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu.
Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah perubahan melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur batas waktu penyelesaian sejumlah layanan perizinan seperti Keterangan Layak Bangunan (KLB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Dulu kalau mengurus yang namanya KLB, SLF, dan sebagainya itu pasti uncertainty. Orang tidak tahu berapa lama akan selesai. Maka, sejak ada Pergub baru, Pergub Nomor 11 Tahun 2026, kita memberikan batas waktu 15 hari harus selesai, transparan, dan terbuka," kata Pramono di Jakarta Selatan, Senin (14/9/2027).
