Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pramono: Gubernur Harus 'Potong Tangan' soal Perizinan Demi Reformasi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara Jakarta Investment Award (JIA) 2026 di Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan reformasi perizinan harus transparan, terbuka, dan pasti waktunya untuk mendukung Jakarta sebagai kota global.
  • Melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2026, layanan seperti KLB dan SLF ditargetkan selesai maksimal 15 hari; Pramono menolak keterlibatan kepala daerah dalam penentuan perizinan.
  • Pemprov DKI mengejar posisi 50 besar kota global dunia pada 2030, setelah peringkat Jakarta di indeks Kearney naik dari 74 pada 2024 menjadi 71 pada 2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2024

Jakarta berada di peringkat ke-74 dalam indeks kota global Kearney.

2025

Peringkat Jakarta dalam indeks kota global Kearney naik menjadi ke-71 dari 156 negara.

Tahun 2026

Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pergub Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan batas penyelesaian layanan perizinan seperti KLB dan SLF selama 15 hari.

14 September 2027

Pramono Anung menegaskan gubernur tidak boleh mencampuri proses perizinan agar transparan, terbuka, dan kredibel. Reformasi perizinan ditujukan untuk mengejar posisi Jakarta dalam 50 besar kota global dunia.

2030

Pramono menargetkan indeks kota global Jakarta berada di bawah 60 dan berharap dapat mencapai peringkat 50.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pramono Anung menegaskan reformasi perizinan di DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2026, termasuk batas penyelesaian 15 hari untuk layanan seperti KLB dan SLF.
  • Who?
    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjalankan perubahan layanan perizinan.
  • Where?
    Pernyataan disampaikan Pramono di Jakarta Selatan, sementara kebijakan berlaku untuk layanan perizinan di wilayah DKI Jakarta.
  • When?
    Pramono menyampaikan penegasan tersebut pada Senin, 14 September 2027. Pergub Nomor 11 Tahun 2026 telah menjadi dasar perubahan layanan.
  • Why?
    Reformasi dilakukan agar perizinan transparan, terbuka, memiliki kepastian waktu, serta mendukung target Jakarta masuk 50 besar kota global dunia.
  • How?
    Pemprov menetapkan tenggat 15 hari bagi layanan tertentu dan Pramono meminta kepala daerah tidak mencampuri penentuan proses perizinan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pramono bilang urusan izin di Jakarta harus lebih cepat dan jelas. Dulu orang tidak tahu kapan izin KLB dan SLF selesai. Sekarang harus selesai dalam 15 hari. Pramono juga bilang gubernur tidak boleh ikut campur. Jakarta ingin jadi salah satu dari 50 kota besar dunia pada tahun 2030.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Reformasi perizinan Jakarta menunjukkan arah tata kelola yang lebih kredibel melalui batas penyelesaian 15 hari, keterbukaan, dan pengurangan campur tangan kepala daerah. Langkah ini memberi kepastian bagi pemohon sekaligus selaras dengan peningkatan posisi Jakarta dalam indeks kota global, dari peringkat 74 pada 2024 menjadi 71 pada 2025.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan pentingnya reformasi perizinan untuk mendorong Jakarta menjadi kota global. Menurut dia, proses perizinan harus transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu.

Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta melakukan sejumlah perubahan melalui Pergub Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur batas waktu penyelesaian sejumlah layanan perizinan seperti Keterangan Layak Bangunan (KLB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Dulu kalau mengurus yang namanya KLB, SLF, dan sebagainya itu pasti uncertainty. Orang tidak tahu berapa lama akan selesai. Maka, sejak ada Pergub baru, Pergub Nomor 11 Tahun 2026, kita memberikan batas waktu 15 hari harus selesai, transparan, dan terbuka," kata Pramono di Jakarta Selatan, Senin (14/9/2027).

1. Kepala daerah tidak boleh turut campur dalam perizinan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara Jakarta Investment Award (JIA) 2026 di Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut dia, perubahan tersebut membutuhkan komitmen dari kepala daerah agar tidak ikut campur dalam menentukan proses perizinan. Dia mengibaratkan upaya gubernur "memotong tangannya sendiri."

"Sebagai gubernur saya harus memotong tangan saya sendiri. Sebab kalau gak, selama gubernur-nya masih campur tangan dan menentukan, tidak transparan, tidak terbuka, tidak kredibel, pasti yang namanya perizinan itu akan bertele-tele," ujar Pramono.

2. Pemprov DKI Jakarta mengejar target masuk 50 besar kota global dunia

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat melakukan site visit di Jalan Pagu Jaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (14/9). (Dok. Pemprov DKI)

Pramono mengatakan, reformasi tersebut upaya Pemprov DKI Jakarta mengejar target masuk 50 besar kota global dunia. Dia menilai, Jakarta tidak lagi cukup dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia, tetapi harus mampu bersaing dengan kota-kota dunia.

"Jakarta tidak hanya global saja, tidak hanya green saja, tidak hanya resilient saja, tetapi harus tiga-tiganya," ujar dia.

3. Targetkan 2030 bisa masuk Top Global Indeks City

Ilustrasi Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono mengatakan, posisi Jakarta dalam indeks kota global Kearney menunjukkan peningkatan. Pada 2024, Jakarta berada di peringkat ke-74, kemudian naik menjadi peringkat ke-71 pada 2025 dari 156 negara.

"Dan saya berharap mudah-mudahan di tahun 2030, Jakarta sudah bisa menjadi negara dengan indeks global city-nya di bawah 60, mudah-mudahan bisa 50," ujar dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article