Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

KPK: OTT ATR/BPN Beda Kasus dengan Perkara Pemkab Bogor

KPK: OTT ATR/BPN Beda Kasus dengan Perkara Pemkab Bogor
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menyatakan OTT terhadap pejabat ATR/BPN merupakan perkara berbeda dari penyelidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
  • Penyelidikan OTT berfokus pada pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya, dengan 17 orang diamankan.
  • Perkara Pemkab Bogor tetap berjalan terkait dugaan pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - KPK menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat ATR/BPN tidak berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang tengah berjalan. OTT tersebut merupakan perkara berbeda dan berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyelidikan OTT berfokus pada proses yang berada di ranah BPN.

"Beda hal. Untuk yang kegiatan penyelidikan tertutup ini berkaitan dengan proses-proses pengurusan yang ada di ranahnya BPN," kata Budi, dikutip Selasa (15/9/2026).

  1. 1. Perkara Pemkab Bogor tetap berjalan

    Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika memberikan keterangan pers
    Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (kiri) dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih. (IDN Times/Santi Dewi)

    Budi mengatakan KPK sebelumnya memang tengah melakukan penyelidikan di Kabupaten Bogor. Namun, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di Bapenda dan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan.

    "Sedangkan kegiatan penyelidikan yang KPK lakukan di wilayah Kabupaten Bogor itu berkaitan dengan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bapenda serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan," ujar dia.

  2. 2. OTT fokus pada pengurusan HGB

    ilustrasi properti, perumahan
    ilustrasi properti, perumahan (unsplash.com/Breno Assis)

    Dalam OTT terbaru, KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. Sebanyak 17 orang diamankan, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN.

    "Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata dia.

  3. 3. KPK klaim dugaan masih personal

    20260317_154648.jpg
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers kasus kuota haji di Gedung KPK. (IDN Times/Amir Faisol).

    KPK juga belum mengaitkan OTT tersebut dengan permainan kelompok politik tertentu. Budi mengatakan pada tahap awal penyelidikan, perkara dilihat sebagai dugaan perbuatan personal.

    "Tentunya kami melihat pada tahap awal, di tahap penyelidikan ini, adalah dugaan perbuatan oknum personal. Nanti kami akan lihat tentunya keterkaitannya, nexus-nya seperti apa. Nanti kami akan update terus perkembangan dari penanganan perkaranya," ujar Budi.

    KPK sebelumnya menangani perkara berbeda di Kabupaten Bogor terkait dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan. Dalam perkara tersebut, KPK sempat mengamankan Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Bappenda. KPK kemudian menggeledah sejumlah kantor terkait.

    Di sisi lain, pada 9 September 2026, Polda Metro Jaya menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I terkait dugaan mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede. Penyidik menelusuri 52 sertifikat yang diduga bermasalah dari sekitar 10 ribu sertifikat PTSL 2019.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More